LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kembali Bersurat ke DPTMSP Kabupaten Bogor: Pertanyakan Legalitas Pembangunan Permukiman Baru di Desa Cikuda

BOGORbidikhukumnews.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) kembali melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP) Kabupaten Bogor.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi serta desakan penindakan terhadap salah satu perusahaan pengembang (PT) yang diduga melaksanakan pembangunan permukiman baru di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, tanpa prosedur perizinan yang sah. Kamis.

26/06/2025

Ketua LSM PPUK Kabupaten Bogor, Ilyas, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proyek pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menerima informasi dan bukti awal bahwa kegiatan pembangunan dilakukan tanpa kelengkapan izin resmi. Proyek ini bahkan sempat disegel oleh instansi terkait, namun kejanggalan terjadi karena saat ini PT tersebut kembali beroperasi secara aktif,” ujarnya.

LSM PPUK menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut dan menduga adanya potensi pembiaran yang sistematis. “Kami meminta DPTMSP Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status izin proyek tersebut, serta menyampaikan langkah hukum yang telah ditempuh dalam menanggapi pelanggaran yang nyata ini,” tegas Ilyas.

Dalam suratnya, PPUK juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban dalam tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup. Parungpanjang disebut sebagai wilayah yang rawan terhadap alih fungsi lahan ilegal dan pembangunan tak terkendali, sehingga memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah daerah.

Sebagai bentuk keseriusan, surat yang dikirimkan PPUK juga ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bogor. LSM PPUK berharap kedua instansi tersebut dapat turut serta melakukan pengecekan lapangan dan memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPTMSP Kabupaten Bogor maupun dari perusahaan terkait mengenai kelanjutan proyek pasca penyegelan.

LSM PPUK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan keadilan, transparansi, dan tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Reporter.

Reporter: Cecep Muklis

bidikhukumnews.com