Miriss!!! Diduga Adanya Pungutan Uang Terhadap Warga Masyarakat Penerima Bantuan Bares Di Desa Simpangsari Cisurupan Garut

Garut – bidikhukumnews.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan, program bantuan beras akan dilanjutkan sampai bulan Juni 2024 nanti. Program ini menyasar sekitar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 10 kg beras per bulan. Program ini telah diluncurkan Jokowi sejak bulan Maret 2023 lalu. Ditujukan untuk menahan efek domino lonjakan harga beras yang terus terjadi sejak Agustus 2022 lampau. Pada tahun 2023, bantuan ini diberikan sebanyak 2 tahap, yaitu untuk periode Maret-Mei 2023 dan September-Desember 2023.

Warga masyarakat miskin penerima bantuan beras di Desa Simpangsari kecamatan Cisurupan kabupaten Garut, diduga kena pungutan liar (pungli). Ada 607 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masing-masing diminta pembayaran Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah), dengan dalil untuk trasportasi jasa angkut. Rabu, 16-10-2024

Berdasarkan beberapa warga masyarakat penerima bantuan beres yang tidak mau disebutkan identitasnya. Menuturkan, dirinya merasa termudahkan dengan adanya Bantuan Pangan beras ini karena ia sekeluarga tidak harus kesulitan lagi ketika harus mencari beras untuk keperluan keluarganya.

 

“Alhamdulillah, dengan adanya Bantuan Pangan beras ini saya merasa terbantu sekali karena tidak perlu susah-susah cari beras lagi. Adapun untuk pengambilan atau penebusan beras membayar sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)”, ucapnya.

Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kesra Dadan “Sebenernya tidak meminta terhadap penerima bantuan sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). Namun sebelumnya, terbiasa ada kupon ketika ada bantuan sosial yang dikirim dari kecamatan. Ketika mengambil bantuan penerima dikasih 1 (Satu) kupon, sehingga masyarakat terbiasa kalau mengambil bantuan memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)”, ungkapnya.

Dadan menambahkan, “bahwa karena hari ini tidak ada kupon masyarakat penerima bantuan beras memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah), dikarenakan terbiasa. Adapun uang tersebut dialokasikan untuk transportasi sebesar Rp. 250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), karena pengiriman tidak sampai ke Desa jadi ada biaya angkut. Untuk jumlah total penerima bantuan beres sebanyak 607 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Kepala Desa Saepul Kurniawan melalui by phone dikarenakan tidak ada di kantor desa, “bahwa adanya pungtan liar (pungli), untuk warga masyarakat penerima bantuan beras yang membayar sebesar Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah), tidak mengetahui”, tandasnya.

Adapun jika dikumpulkan dari hasil dugaan pungtan liar (pungli) tersebut diperkirakan bisa mencapai kurang lebih sebesar Rp 1.214.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), sementara kebutuhan biaya transportasi atau jasa angkut hanya sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kalau penerima bantuan beras bayar semuanya.

Informasi yang dihimpun, pembayaran uang Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) tersebut, menimbulkan pertanyaan besar dibenak keluarga penerima manfaat (KPM), dengan adanya dalil untuk biaya transportasi pengambilan beras ke desa karena ada jasa angkut. Sangatlah berlebihan karena sisa uang tersebut tidak tahu kemana.

Dengan adanya kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar perlunya pengawasan dan pembinaan yang exstra khususnya dari pihak ketua BPD Desa Simpangsari beserta jajaran, Camat Cisurupan berserta jajaran dan Dinas DPMD Kabupaten Garut. Bahkan bila perlu diberikan sanksi terhadap oknum yang diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan warga masyarakat miskin.

Reporter : ASB