Oknum “Kades Taningkola” menanti Putusan PN Poso, Atas tuntutan “JPU 6 Bulan Kurungan Penjara”

Tounabidikhukumnews.com || Adapun Kronologis pada pemberitaan sebelumnya “sekitar Tahun 2024, saat itu sedang dilaksanakan kegiatan Maulid Nabi di Mesjid Al-Amin Desa Taningkola Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una dan seiring berjalannya acara kegiatan tersebut,

Terdakwa EDP selaku Oknum Kepala Desa Taningkola Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una memberikan arahan atau kata sambutan dalam acara tersebut

Menyampaikan “dana desa bisa digunakan untuk pembangunan masjid Al-Amin namun masjid tersebut kiblatnya tidak sesuai dengan arah kiblat saat ini”, kemudian juga menyampaikan bahwa dirinya

Dituduh oleh warga masyarakat “doko doi (Rakus uang), memakan uang Dana Desa, Korupsi” dan setelah itu Korban AN mengatakan “tidak usah membicarakan dana desa” sambil mengangkat kedua tangan yang mengisyaratkan interupsi,

Kemudian EDP langsung menghampiri Korban AN dan menanyakan ”apa maksud kamu” memberikan interupsi pada saat memberikan kata sambutan tadi, kemudian Korban AN menjawab bahwa “maksudnya agar mengalihkan pembahasan

Mengenai Dana Desa karna masi acara pembukaan maulid”.
kemudian terdakwa EDP mengatakan kepada korban AN ”ini masjid bukan tempat mabuk jadi jangan memberikan interupsi”

Dan korban AN pun menjawab ”iya Pak Kades” dan setelah itu terdakwa EDP pun pergi duduk disudut masjid yang berjarak sekitar 2 meter dari korban AN dan kemudian acara dilanjutkan doa bersama dan setelah doa bersama

Dilakukan kemudian selanjutnya acara istirahat yaitu makan-makan dan pada saat acara istirahat sedang berjalan, Terdakwa EDP berdiri dari tempat duduknya menuju kearah pintu masjid dan pada saat Korban AN sedang memakan kue sambil memegang secangkir kopi tiba-tiba dari arah belakang

Terdakwa EDP langsung menendang dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali menyebabkan korban AN tersungkur kelantai dan mengatakan ”ada apa ini Pak Kades” dan EDP langsung menarik dengan menggunakan tangan kirinya kemudian memukul korban AN dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi terkepal secara berulang.

 

Atas perbuatan terdakwa EDP dia dilaporkan kepolsek una-una/Polres TOUNA dan tidak dilakukan penahanan Sampai saat memasuki proses sidang di PN POSO.
Saat agenda

Pembacaan Tuntutan oleh JPU dari kejaksaan Touna yang menuntut:
1. Menyatakan Terdakwa EDP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa EDP dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penanahanan yang telah dijalani;
3. Menyatakan agar Terdakwa ditahan di Lapas Ampana;
4. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang berwarna putih. Dikembalikan kepada Saksi AN
5. Menetapkan agar Terdakwa EDP membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU kemudian pembacaan Pembelaan dari terdkawa EDP, Maka sidang ditunda dan akan dibuka Kembali pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 10.00 Pagi Wita,

Dengan agenda pembacaan putusan, sebagaimana info yang di dapatkan oleh media melalui SIPP PN POSO.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com