MENJELANG AKSI DEMONSTRASI BESOK, BADKO HMI SULTRA TEGASKAN KOMITMEN KAWAL DUGAAN PENERBITAN 34 SERTIFIKAT DI ATAS LAHAN FASILITAS UMUM SENOPATI LAND

KENDARI SULTRAbidikhukumnews.com

Menjelang aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026, BADKO HMI Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan penerbitan 34 Bidang sertifikat hak atas tanah yang diduga berada di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang saat ini telah menjadi kawasan Senopati Land di Kota Kendari.

Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan dugaan pelanggaran serius yang harus menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN RI dan aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum, maka hal tersebut merupakan tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan.

“Kami dari BADKO HMI Sultra akan tetap konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan penerbitan 34 bidang sertifikat di atas lahan fasilitas umum harus dibuka secara terang-benderang kepada publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andi Aswar.

Ia juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, pejabat yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara administrasi maupun hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami menilai Kepala BPN Kota Kendari wajib dicopot dari jabatannya apabila terbukti bertanggung jawab dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Selain pencopotan, harus ada proses hukum yang tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara bahwa jabatan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

BADKO HMI Sultra menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen organisasi dalam mengawal tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap aset dan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Fasilitas umum adalah hak rakyat yang wajib dilindungi. Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan yang terjadi. Besok kami akan menyampaikan tuntutan ini secara terbuka sebagai bentuk komitmen perjuangan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Andi Aswar.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan