“PT PAMA Dituding “Abaikan” Rakyat Kolaka, BADKO HMI Sultra Desak Audit Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
KENDARI –bidikhukumnews.com
Aroma ketidakadilan menyengat dari aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI Sultra) secara terang-terangan membongkar dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT PAMA terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal.
Perusahaan kontraktor yang bermitra dengan PT Vale Indonesia dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dinilai gagal memberikan “karpet merah” bagi putra-putri daerah, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi setempat.
Tamparan Bagi Perda dan Perbup Kolaka
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menyatakan bahwa berdasarkan kajian valid yang mereka kantongi, komposisi tenaga kerja di PT PAMA terindikasi kuat tidak mencerminkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan porsi minimal 70 persen bagi pekerja lokal. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan kecurigaan adanya pengabaian sistematis.
”Jika benar perusahaan tidak memenuhi kuota 70 persen itu, maka ini adalah bentuk penghinaan terhadap hak-hak masyarakat Kolaka. Investasi besar masuk, tapi jangan biarkan rakyat hanya jadi penonton yang menghirup debu di tanah mereka sendiri,” tegas Andi Aswar dengan nada tajam, Jumat (15/5/2026).
Desakan Audit dan RDP Transparan
Tak sekadar melempar kritik, BADKO HMI Sultra menuntut langkah konkret dari otoritas terkait. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka, Dinas Tenaga Kerja, dan DPRD untuk tidak “tidur” di tengah dugaan pelanggaran ini.
Poin-poin tuntutan utama HMI Sultra meliputi:
1. Audit Menyeluruh: Melakukan verifikasi faktual terhadap data karyawan PT PAMA secara transparan.
2. Panggil Manajemen: Mendesak DPRD Kolaka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menguliti data ketenagakerjaan perusahaan.
3. Ketegasan Sanksi: Meminta pemerintah tidak membiarkan regulasi hanya menjadi macan kertas di hadapan korporasi.
”Bukan Anti-Investasi, Tapi Anti-Penindasan”
Andi Aswar menekankan bahwa pihaknya mendukung masuknya modal ke Sulawesi Tenggara, namun menolak keras jika investasi tersebut justru meminggirkan penduduk asli.
”Kami tidak anti-investasi, tapi kami berdiri di garis depan melawan ketimpangan. Anak daerah harus menjadi prioritas utama, bukan pilihan cadangan,” lanjutnya.
BADKO HMI Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengonsolidasi kekuatan masyarakat sipil. Jika transparansi tak kunjung dibuka, mereka mengisyaratkan akan ada gelombang pengawalan yang lebih besar demi memastikan keadilan bagi tenaga kerja lokal di Bumi Mekongga.
Editor: BidikhukumNews.Com
Sumber: Press Rilis BADKO HMI Sultra
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







