“Tramadol dan Hexymer Dijajakan Terang-Terangan di Tanah Abang, Penegak Hukum Diminta Bertindak”
Jakarta – bidikhukumnews.com || beberapa penjual obat-obatan di wilayah tanah abang, sangat meresahkan pengunjung tanah abang, dari Sepanjang jalan dari musium tekstil sampai stasiun tanah abang. Banyaknya penjual penyalaguna penjual obat-obatan keras tersebut dan bahkan mudah untuk di dapat,”
“dari narasumber yang saya wawancarai yang namanya tidak ingin di sebutkan” mereka kerap menjual oabat obatan jenis golongan (G) tersebut seperti, tramadol, heximer, trihexs DLL. dan narasumber mengatakan penjual penyalahgunaan obat obatan tersebut di miliki sebut saja di masyarakat sekitar (RR), dan para pedagang/penjual obat obatan tersebut biasanya sering kita jumpai di wilayah tersebut, mereka menawarkan kepada siapapun pejalan kaki yg terlihat seperti ingin membeli,”
“masyarakat berharap agar para penjual obat oabatan keras golongan (G) ini agar segera di tindak lanjut, kepada pihak pihak berwenang (kepolisian, BNN, pemerintah), dan masyarakat sangat resah dengan para penjual penyalahgunaan tersebut, dikarenakan beberapa warga mungkin terindikasi sebagai pemebeli/pemakai”
“dan dampak para pemakai mengkonsumsi obat obatan tersebut menurut dokter kesehatan, dosis yang dianjurkan karena berisiko menyebabkan ketergantungan bila mengkonsumsi setiap hari dan berlebihan bisa menyebabkan overdosis, dan kematian. Penggunaan tramadol berlebihan lebih sering terjadi pada orang dengan riwayat penyalahgunaan NAPZA.”
“Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara”
Jurnalis: TEDI








