STASIUN TANAH ABANG DARURAT PEREDARAN PENYALAGUNAAN PENJUALAN OBAT OBATAN GOLONGAN G, SEPERTI TRAMADOL HEXIMER DLL
Jakarta – bidikhukumnews.com || Sejumblah aparatur setempat mengamankan beberapa penyelagaguna’an obat oabatan keras golongan (G) yang beredar di wilayah tanah abang jakarta pusat. Pada tgl 15/05/2025.
“Dan sangat mirisnya obat-obatan tersebut hingga kini, tgl 11/06/2025 masih terjual bebas di lingkungan sekitaran stasiun tanah abang, seperti di jalan-jalan penyebrangan umum dan tempat lainnya.”
“Dan dari narasumber di lapangan yang kita wawancarai, yang namanya tidak ingin di sebutkan,penjual obat-obatan tersebut kerap terjaring rajia namun kembali berjualan”
“Para pedagang di lingkungan tersebutpun,dan pejalan kaki kerap resah terhadap pedagang obat keras golongan (G) yang terjual bebas di lingkungan tanah abang, jakarta pusat”
“Salah satu Masyarakat sekitar yang namanya tidak ingin disebutkan,mengatakan..?
Mereka sering berjualan mulai dari stasiuan tanah abang, sampai jembatan tinggi tanah abang,
Mereka berjualan selalu memakai tas kecil dan selalu menawarkan dagangannya, yaitu sejenis obat obatan keras tersebut (trhamadol, heximer, trhiex ) para pembeli pun mulai dari remaja, pelajar dan para buruh pekerja, bahkan mungkin dari luaran kota selain tanah abangpun sering setiap hari berdatangan,” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan”
“Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara”
“untuk masyarakat setempat berharap kepada pihak pihak berwenang (dinaskesehatan, kepolisian dan aparatur pemerintahan) agar menindak lanjut untuk peredaran penyalahgunaan obat obatan golongan keras di daerah tersebut dan berharap tanah abang, jakarta pusat, bersih dari peredaran yang merusak generasi dan bebas dari narkotika dan pecandu narkoba”
Reporter: Tedi Alamsyah








