Miris!!! Pembangunan TPT Pribadi Warga Diduga Diklaim Dana Desa Tahap 2 Dalilnya Perubahan APB Desa Hegarmanah

Garut // Bidikhukumnews.com /  Anggaran Dana Desa Hegarmanah Bayongbong Garut Tahap 2 dialokasikan untuk pembangunan TPT di Kp. Kiarapayung RT 003 RW 002 diduga tanpa ditempuh Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil. Selasa, (22/08/2022).

Awak media mendatangi salah satu warga yang membangun TPT memberikan keterangan bahwa benar pembangunan TPT dilakukan oleh sendiri, dengan penggalian 2.5 meter dan panjang 16 meter, pekerjaan satu Minggu dengan upah kerja Rp. 350.000/hari sisa bahan material yang ada pasir. Dan Kepala Desa datang ke warga yang pembangunan TPT, akan dilanjutkan pada tahun 2024, karena untuk tahun 2023 tidak ada dalam APB Desa, akan tetapi pembangunan TPT ini akan diteruskan oleh pihak Desa tahun ini dengan memakai uang pribadi Kepala Desa. Tandasnya.

Dan ketika awak media mendatangi Kantor Desa Hegarmanah, kebetulan yang hadir pada saat diwawancara ada H. Ade Rukman UN (Kepala Desa), Sekdes Hegarmanah dan Ketua BPD. Saat diminta keterangan terkait pembangunan TPT ada pengakuan Kepala Desa, Sekdes dan BPD bahwa itu anggaran Dana Desa tahap 2 yang dialokasikan untuk pembangunan TPT di kp. Kiarapayung RT 003 RW 02 dan sudah terpasang papan informasi/proyek, bahkan yang membuat papan informasi/proyek adalah Sekdes Hegarmanah.

Adapun Kepala Desa menjelaskan anggaran Dana Desa tahap 2 dialokasikan untuk pembangunan TPT bahan material yang ada baru pasir dan batu kegiatan tersebut diberhentikan sementara berhubung bahan material belum ada. Pungkasnya.

Begitupun Sekdes Hegarmanah memberikan keterangan yang sama bahwa pelaksanaan pembangunan TPT tersebut bersifat urgent atau mendesak dan sudah dipasang papan informasi dengan RAB 34 juta, panjang 20 meter tinggi 2 meter dan lebar 55 Cm dan kegiatan pembangunan TPT tersebut sudah mencapai 60% serta diketahui oleh pihak BPD. Ujarnya

Ketua BPD ketika diwawancara awak media menyatakan yang sama bahwa pembangunan TPT tersebut harus dilaksanakan dengan dalil urgent atau mendesak. Tandasnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa, Sekdes dan BPD. Sementara berdasarkan investigasi kelokasi pembangunan TPT awak media menjelaskan bahwa pembangunan TPT Kp. Kiarapayung RT 003 RW 002 Desa Hegarmanah Kec Bayongbong Kab. Garut. Itu dilaksanakan oleh salah satu warga dengan dana pribadi, bukan dari Dana Desa tahap 2 dan akhirnya Kepala Desa, Sekdes dan BPD mengakui pembangunan TPT tersebut dibangun oleh warga secara pribadi, bukan dibangun oleh pihak desa dengan anggaran Dana Desa tahap 2. Dengan dalil persiapan untuk melanjutkan pembangunan TPT hasil warga, makanya sudah membali batu 1 truk dan bahan yang lain akan menyusul.

Ironisnya pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh pihak salah satu warga mau diklaim oleh pihak Desa dengan dalil anggaran Dana Desa tahap 2. Sementara dalam APB Desa tidak ada pembangunan TPT di Kp. Kiarapayung RT 003 RW 002 Desa Hegarmanah Kec Bayongbong Kab. Garut. Mirisnya lagi mengklaim pembangunan TPT tersebut tanpa ditempuh MUSDESUS Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak. Hal ini diatur dalam Permendesa No 6 Tahun 2020, pasal 9 ayat 1.

Awak media berharap besar kepada pihak pendamping terkait pembangunan dana desa harus melakukan pembinaan dan pengawasan yang ekstra, kalau ada perubahan harus ditempuh dengan aturan yang berlaku, bukan hanya dengan obrolan biasa dalilnya urgent atau mendesak pembangunan tersebut dan diketahui oleh pihak BPD dianggap syah sebagai perubahan APB Desa.

Reporter : ASB