Papan Proyek Pembangunan Toilet Empat SMA di Garut Diduga Langgar Aturan Transparansi

Garut, Cisewubidikhukumnews.com Papan informasi proyek pembangunan toilet di empat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah. Selasa, (11-11-2025).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian berada di SMA Negeri 12 Garut, Jalan Cisewu–Sukarame No. 35, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Humas SMAN 12 Garut, Gungun, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan pelaksana kegiatan.

“Sekolah hanya penerima manfaat. Pelaksanaan dilakukan oleh pihak ketiga, CV. Mitra Abadi. Proyek ini baru berjalan sekitar satu bulan. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Agus yang kini menjabat Kepala SMAN 21 Garut. Saya sendiri baru menjabat sebagai Humas sejak Juli 2025”, ujarnya.

Proyek senilai Rp 179,199 juta tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Abadi berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 5513/KU.11.08/KCDXI tertanggal 13 Oktober 2025. Di papan proyek, kegiatan tersebut tertulis sebagai “Pembangunan Toilet untuk 4 Sekolah”. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, papan informasi yang terpasang tidak mencantumkan sejumlah keterangan penting yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah.

Dari hasil analisis terhadap papan proyek di lokasi, ditemukan beberapa unsur penting yang tidak dicantumkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Beberapa kekurangan tersebut antara lain :

1. Sumber dana proyek tidak disebutkan, padahal seharusnya dicantumkan secara jelas, misalnya “APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025”.

2. Lokasi proyek tidak rinci, hanya tertulis “4 sekolah” tanpa menyebut nama-nama sekolah penerima manfaat.

3. Konsultan perencana dan pengawas tidak dicantumkan.

4. Tanggal mulai dan selesai pekerjaan tidak disebutkan, hanya tertulis “60 hari kalender”.

5. Nama Penanggung Jawab Kegiatan (PPK) tidak ditampilkan di papan proyek.

Ketiadaan unsur-unsur tersebut dianggap melanggar prinsip transparansi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Mitra Abadi, KCD Wilayah XI, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Padahal, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran, setiap kegiatan yang menggunakan dana publik wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media seperti papan proyek.

Hal senada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap program pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD, termasuk melalui papan proyek yang lengkap dan informatif.

Perlu Evaluasi dan Penegakan Aturan
Masyarakat berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI segera melakukan evaluasi dan memperbaiki papan proyek yang tidak sesuai standar tersebut agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administratif.

Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari akuntabilitas publik dan pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com