Sukabumi,Bidikhukumnews.com
Perealisasian kegiatan pembangunan pengaspalan jalan desa Buniwangi, kecamatan geger bitung, kabupaten sukabumi, yang memakai anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023,diduga tidak sesuai dengan kegiatan dan tidak sesuai spesifikasi.
Pembangunan perencanaan kegiatan pengaspalan desa dengan pagu anggaran 194.371.000 bersumber dari Dana desa, volume 950X2,5m2 yang berlokasi di dusun lio, dengan penerima pelaksana oleh CV. Buniwangi Mandiri, diduga tidak sesuai perealisasian nya dari kegiatan seharusnya pengaspalan, faktanya direalisasikan kegiatan pekerjaan Lapisan penetrasi (Lapen).
Didin Sebagai pelaksana dari CV. Buniwangi Mandiri saat dikonfirmasi menyampaikan, dari RAB nya itu lapen, karena pengaspalan itu hampir sama dengan lapen dan ada kondisi jalan yang total rusak harus memakai dengan pengerasan sebagaian itu pembiayaan pengerasan dan lapen.
Jum’at (14/07/2023).
“Dalam pekerjaan saya memakai tenaga ahli yang profesional makanya kalau cuman asal asalan saya gak mau, takut ada beberapa elemen yang bertanya,” ucapnya.
Saat di singgung terkait spesifikasi yang tidak sesuai berupa batu split yang dianggap tidak sesuai didin membatah, karena sudah mengusahakan memakai dengan bahan yang super.
“Dan untuk bahan Split yang warna merah, berhubung di lokasi itu terbatas dan pelaksanaan harus segera ada, dari pada kekurangan terpaksa ada sebagian memakai split yang warna merah karena di lokasi itu tersendat,” ungkap didin.
Agus sebagai kepala desa Buniwangi membantah saat dikonfirmasi dipertanyakan terkait pengawasannya ada terkesan pembiaran.
“Untuk pengawasan semua unsur elemen selain dari kepala desa, masyarakat, Tpk, babinsa turun untuk mengawasi kegiatan tersebut , jika benar ada dugaan dalam kegiatan tersebut, saya sebagai kepala desa akan langsung menegurnya,” tegasnya.
(Heri)