Pembangunan DD Desa Tangkil Diduga Manfaatkan Batu kali,Ko Bisa Ya.!!

Bogor bidikhukumnews.com–Pembangunan diwilayah pedesaan tentunya bisa menjadi jadi acuan untuk masyarakat dalam memperbaiki ekonomi, Dalam hal tersebut tentunya setiap item yang didanai oleh anggaran Dana Desa masuk dalam RAB ( Rancangan Anggaran Biaya ) pada setiap perencanaan yang nantinya akan menjadi suatu infrastruktur atau pembangunan yang ada didesa.
Namun sangat disesalkan pembangunan turap yang dibiayai oleh Dana Desa bersumber dari APBN di Kp.Curug Kalong RT 03/05, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga mengunakan batu kali, jelas hal tersebut terindikasi merugikan keuangan negara, pasalnya dalam perencanaan RAB ( Rancangan Anggaran Biaya ) pasti sudah tertulis jelas rincian pembelanjaan bahan – bahan yang akan dibeli untuk membangun TPT tersebut.

Selain itu, banner informasi/papan proyek berbeda jenis kegiatan dengan bertuliskan betonisasi dan kelengkapannya, hal tersebut tentu menjadi sebuah pertanyaaan pihak awak media, sebab pengerjaan saat ini yang dikerjakan merupakan TPT (Tebing penahan Tanah)
Menurut Ijay selaku bendahara Desa Tangkil saat dikonfirmasi, (10/7) Tim investigasi bidik hukum mengatakan asalnya kami punya LPM tapi sekarang lagi renggang, Lpm nya pelangsir batu, biasanya juga kita beli cuman waktu malam sabtu rapat RT/RW, mengusulkan pak’ dengan ada pembangun jalan itu kami minta secara swadaya, dari pada beli batu keluar, lebih baik bayar aja yang ada,Saat warga bicaranya ke kami.

Sebenernya saya juga ragu, karna sudah pengalaman DD tahun 2022 laporan suka gak pas, dapet 10 kibik laporan ke saya nya 15 kibik, kan pusing ke saya nya, kemaren juga mendesak pokonya pas beres rapat pokonya warga minta nya apalagi lagi pada susah cari perkerjaan gini, 1 yang kerja gak boleh dari mana – mana kata rt /rw disitu sama tokoh Masyarakat,tetap warga mau mungut batu kali yang ada di lokasi tersebut tatap jangan beli dari luar, ,”ucapnya ke awak media.tim investigasi Bidik Hukum
(Redaksi).






