Peningkatan Kapasitas Kader Tehnis Desa,  Se, Kecamatan Pacet. Kabupaten Cianjur. Tahun 2024.

Cianjur -bidikhukumnews.com

Mengacu kepada Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang / Jasa  nomor 13 tahun 2013  tentang Pedoman tatacara Pengadaan barang dan jasa  di Desa dan ditindaklanjuti  dengan Peraturan Bupati  nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan  atas peraturan Bupati
Cianjur.

nomor 2 tahun  2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,
maka Pemerintah Desa Pematangan merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan kegiatan  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader  Teknis Desa Dalam Penyusunan RAB Dan Gambar yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2018.  Peserta pelatihan dari Desa berjumlah 4 orang yaitu : Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan , Ketua TPK dan Kader Teknis Desa. Yang digelar di aula desa Cipendawa , senin 11November 2024.

Acara tersebut dibuka oleh( Camat Pacet ) Beliau berharap melalui kegiatan pelatihan ini, Pemerintah Desa melalui Tim perencanaan pembangunan Desa mampu menyusun sendiri Perencanaan pembangunan Desa  terkhusus dalam penyusunan desain dan (RAB)   tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ke 3 dalam menyusun RAB dan Gambar , katanya’

Jangan sampai  ada Aparatur Pemerintah Desa yang tersandung kasus dalam hal pengelolaan APBDes khususnya dana yang bersumber dari Dana Desa ( DD ). Pelatihan ini dilaksanakan Selama 3 hari Seni,Selasa, Rabu, yang di ikuti oleh 7 Desa, Se,Kecamatan Pacet.

Sekdes Desa Ciputri Dikyi Aprizal yang Ditunjuk (Sbagai  Ketua BKAD Kecamatan Pacet-Cianjur , selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa menjelaskan bahwa  tujuan  dari pelatihan adalah Kegiatan Kapasitas kader teknis dilaksanakan bertujuan untuk memberikan percepatan pada perangkat desa. hkusus nya kepala urusan Kaur perencanaan Desa,
Kaitan nya dalam pembuatan Perencanaan (RAB) Rencana anggaran biyaya, yang ada di Desa. Untuk tahun 2025,papar nya.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, ucap Dikyi adalah pemberian pemahaman tentang atau dalam pembuatan (RAB) . Dan gambar Teknis, kalau sebelum nya dalam pembuatan (RAB) dibantu oleh pendamping Desa. Nah ditahun 2025 yang akan datang para perangkat desa. Harus bisa membuat (RAB) sendiri. Kata Dikyi

oleh karena nya.perangkat desa terutama kaur perencanaan Desa harus bener bener melaksanakan tugas seperti membuat (RAB), Pembangunan infrastruktur Desa, mudah mudahan para kaur perencanaan hususnya TPK (tim pelaksanaan kegiatan) di tahun 2025.bisa melaksanakan pekerjaan sesuai intrusi kepala desa masing masing.

Lanjut Dikyi, pelaksanaan peningkatan kapasitas kader teknis sudah sesuai dengan undang undang Desa, No 6 tahun 2014 tenang Desa, dimana didalam nya terdapat sebuah perencanaan kegiatan pembangunan Desa. kemudia permendes PDTT No 21 tahun 2020.untuk pembangunan dasa. Dan masyarakat Desa.

Kepala Desa Sukatani, H udin, menambahkan, Meningkatkan kualitas sarana prasarana yang dibangun di Desa.  Meningkatkan kemampuan  Masyarakat terutama dalam  pengadaan  dan pengelolaan kegiatan sarana prasarana Desa.Mewujudkan kemandirian teknik Desa

bahwa Kegiatan Peningkatan Kapasitas masyarakat telah direncanakan dan tertuang dalam RPJMDesa dan RKPDesa dan mendukung penuh kegiatan pelatihan ini dalam rangka  menciptakan kemandirian Desa dalam membangun menuju Visi Misi ” Tutup nya H udin.

HDS

bidikhukumnews.com