Pimpred Bidik hukum Nasional (BHN) Dan Ketua LSM Getar Pasundan Soroti Program Vertikal Desa Sukamanah.

Bogor.bidikhukumnews.com_-Program Dreanase Vertikal,yang dikelola oleh Sekdes Desa Sukamanah,Kecamatan Megamendung,Kabupaten Bogor, Jawa Barat. disoroti Pimred Bidik Hukum dan LSM Getar Pasundan,pasalnya,diduga program tersebut kurang tepat sasaran, dan kangkangi, keterbukaan informasi publik (KIP)

Menurut pimpinan Redaksi BIDIK HUKUM Benyamin S E. hasil pantauan Tim Investigasi yang di Bekali surat tugas dan Id.card yang sudah memahami juklak atau juknis program tersebut  tidak akan asal temuan karna yang turun langsung kelokasi wartawan yang memiliki tugas sebagai tim infestigasi dimedia bidik hukum juga sebelum turun sudah memahami juklak, juknis program tersebut,

Dimana yang diberitakan awal bahwa temuan tersebut program vertikal diduga dikuasai oleh sekdes sukamanah, karna disitu selaku kelompok, suadaya masyarakat (KSM) SK dipegang atas nama Ika selaku sekdes, menurut Ade sebagai bendahara desa. harusnya masyarakat yang memegang,atau mengelola, karna artian KSM kelompok swadaya masarakat,harus masyarakat yang berperan bukan staf, desa apalagi sekdes.

juga boox Vertikal diduga ditempatkan disalah satu rumah pribadi yang seharusya untuk umum, ditambah juga program Vertikal itu menggunakan dana anggaran pedapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten bogor yang mana harus ada keterbukaan informasi publik (KIP) agar masyarakat tahu berapa anggaran yang diglontorkan pemerintah untuk program tersebut.

Hal itupun dikritisi oleh Diana Papilaya selaku ketua lembaga masyarakat ( LSM ) Getar Pasundan,yang mana ia katakan,senin 10/7/2023 bahwa program dreanase vertikal itu harus tepat penggunaan, karna harus dirasakan manfaat bagi warga yang lingkungannya dikala musim hujan datang suka ada genangan air, maka dengan ada dreanase vertikal akan diserap air tersebut, tidak boleh dipasang dirumah pribadi,karna program untuk masyarakat umum,

Programpun harus dikelola oleh masyarakat pemdes hanya melakukan monitoring,sebab program vertikal memiliki SK KSM yang mana dari ketua sampai anggota harus masyarakat, dikerjakan juga harus swakelola

Bila mana program dikelola oleh staf desa apalagi Sekdes,apa gunanya SK KSM,ini udah menyalahi aturan, jangan masyarakat ditumbalkan demi mengambil program, dan mencari keuntungan semata,saya berharap dari rekan media kawal terus program pemerintah untuk masyarakat,

Diana Papilaya menambahkan.kalau program vertikal didesa sukamanah dikelola sekdes,dan tidak mengedepankan informasi publik,saya meminta kedinas,agar mengambil sikap, bila mana dibiarkan nanti akan menimbulkan pertanyaan ada fee berapa kedinas yang mengeluarkan program pungkas,Diana papilaya.

( Nurman N ) tim bidik hukum

bidikhukumnews.com