Sukabumi-bidikhukumnews.com, pembangunan P3-TGAI (program percepatan peningkatan tata guna air irigasi) Panaruban Desa dan kecamatan Tegalbuleud diduga kuat asal jadi, pasalnya terlihat dari cara mulai pekerjaan, atau yang lebih dikenal dengan peletakan pondasi sebagai dasar kontruksi pembangunan.
Tampak jelas adanya pasangan pondasi yang tidak maksimal lantaran pada saat pemasangan pondasi masih tampak genangan air, bahkan tidak terlihat adanya galian ataupun boplangan pondasi pada pasangan batu, dan terkesan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, itulah yang dapat terpantau wartawan di lokasi kegiatan pada Rabu (7/6/2023).
namun tidak banyak informasi yang dapat diperoleh wartawan dilokasi kegiatan terkait teknik pelaksanaa pembangunan, lantaran sang pengawas atau pun pelaksana lapangan tidak ada ditempat, kendati sebenarnya sebagai mitra cai atau P3A (perkumpulan petani pemakai air) yang melaksanakan kegiatan itu harus selalu ada di lokasi pekerjaan, pasalnya program ini dikerjakan dengan cara swakelola.
P3A Tani Jaya sebagai penerima manfaat yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab dalam menggunakan anggaran tahun 2023, dari kementerian PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat) melalui balai besar wilayah sungai Citarum, dengan besaran anggaran per satu lokasi hingga mencapai Rp 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta) per satu titik, tidak bisa ditemui.
Namun setelah dilakukan penelusuran terkait siapa yang menjadi ketua dari P3A, didapatilah nomor whatsApp yang bernama Rian, dan setelah Rian terkonfirmasi yang kemudian Rian mengatakan agar konfirmasi kepada ketua saja, seraya mengirimkan nomor kontak nya ketua Bernama H Ramdani.
Kemudian ketua nya pun di hubungi via seluller nya namun sayang, yang menjawab isteri nya dengan mengatakan bapak nya lagi keluar dan handphon nya ketinggalan, emang mau apa jawabnya, dan ketika ditanya pak Ramdani sebagai apa, ia pun menjawab, bapak sebagai ketua, singkatnya sambil memutus saluran telphon nya.
namun belakangan terendus adanya dugaan campur tangan pegawai desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan P3-TGAI, hal ini jelas mengangkangi SOTK (struktur organisasi tenaga kerja) Desa, dan sejatinya juga P3-TGAI dikelola oleh kelompok masyarakat sebagai perkumpulan petani pemakai air.
(Tim)