Pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa Kampung Cicadas Sindangpalay Karangpawitan Diduga Tidak Ada keterbukaan dan Musyawarah!!!

GARUT //  Bidikhukumnews.com /  Pelaksana Pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa diberikan mandat terhadap Kepala Dusun oleh Kepala Desa Sindangpalay. Sabtu, 16/09/2023.

Awak media mendatangi kepala Dusun (Iyang) sebagai TPK pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan TPT dan menjelaskan bahwa benar sebagai ketua pelaksana pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa berdasar mandat dari Kepala Desa, untuk anggaran kalau tidak salah sebesar 206 juta, untuk volume panjang 31 meter dan tinggi 8.5 meter, yang melaksanakan kegiatan tersebut ada 3 orang tukang 3 orang dengan upah Rp. 100.000 dan laden 13 orang dengan upah Rp. 80.000 lama pekerjaan 25 hari kurang lebih yang harus dibayar sebesar Rp. 33.500.000. Dan untuk pembelian batu terhitung 4 kubik /truk dengan harga 900.000 x 60 truk kurang lebih sebesar Rp. 54.000.000.
Untuk pembelian Boronjong tidak mengetahui biar lebih jelas bisa ditanyakan kepada Bapak Deni sebagai Kesra Desa Sindangpalay. Pungkasnya.

Dan awak media melakukan konfirmasi terkait pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa kepada Kepala Desa melalui by phone, kemudian Kepala Desa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laporan pekerjaan kegiatan pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa dilaksanakan 27 hari dan untuk anggarannya sebesar Rp 150 juta. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan swakelola. Untuk pembelian batu dan beronjong lupa lagi, yang mengikuti dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya ada unsur kelambagaan yakni RT, RW, karangtaruna a.n Aripin, dan LPM a.n Asep. Tandasnya.

Begitupun awak media meminta keterangan kepada Asep sebagai anggota LPM sesuai keterangan dari Kepala Desa terkait melibatkan unsur lembaga desa dalam pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa bahwa LPM mengetahui dan ikut serta dalam pembangunan TPT tersebut. Dan Asep sebagai anggota LPM menjelaskan bahwa tidak terlibat langsung dalam kegiatan bahkan musyawarah kegiatan tersebut tidak mengetahuinya. Cuman pak kades hanya memberitahu akan ada proyek di kampung Cicadas RW 12 itu saja. Ujarnya.

Adapun awak media meminta keterangan melalui by phone terhadap ketua LPM (Adv. Cecep Sopian, S.H) 2022-2027, memberikan keterangan untuk pembangunan TPT Boronjong Jalan Desa mengetahui cuman untuk realisasi tidak dilibatkan LPM, sementara untuk pembangunan biasanya LPM menjadi garda terdepan. Ternyata setalah ditanyakan sudah dikerjakan oleh TPK, pendamping desa dan kecamatan. Kamipun sudah beberapa kali kelapangan (kelokasi) kegiatan tersebut untuk pembelanjaan dilakukan oleh perangkat desa. Begitupun mempertanyakan terhadap Kadus sebagai TPK hasil akhirnya tidak mengetahui. Adapun dalam hal pekerjaan hanya dilaksanakan oleh TPK dan pendamping lantas fungsi LPM apa?
Seharusnya kepala Desa ketika ada perencanaan pembangunan bukan hanya memberi informasi akan tetapi melibatkan langsung dalam bentuk rapat atau musyawarah terhadap LPM. Tandasnya.

Dengan adanya kejadian ini awak media berharap besar terhadap MUSPIKA Karangpawitan sebagai pengawas dan pembina memberikan tindakan tegas kepada Kepala Desa tentang keterbukaan publik, serta menjelaskan dengan hadirnya peranan pendamping desa juga kecamatan, tidak memfungsikan LPM dan lembaga-lembaga Desa lainnya.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com