Pembaruan Data ‘Memangkas’ 5.645 KK dari Daftar Bantuan Pangan: Siapa yang Sebenarnya Tidak Tepat Sasaran

CIANJUR, —bidikhukumnews.com Perum Bulog mulai menyalurkan Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras untuk alokasi tiga bulan sekaligus meliputi Juli, Agustus, dan September 2026 di Kabupaten Cianjur. Penyaluran yang dimulai Rabu (19/8/26) ini dilakukan secara bertahap, dengan Kecamatan Cikalongkulon menjadi wilayah pertama yang menerima distribusi.

Kepala Kantor Cabang Perum Bulog Cianjur dan Sukabumi, Muhammad Azwar Fuad, saat di temui wartawan menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran kali ini berbeda dari periode-periode sebelumnya. Penerima bantuan akan menerima langsung 30 kilogram beras untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan, bukan secara bertahap per bulan.

“Mulai hari Rabu (19/8) kami menyalurkan beras Banpang di Kecamatan Cikalongkulon, sedangkan untuk wilayah lainnya akan menyusul sesuai tahapan yang telah disusun., beda dengan sebelumnya karena sekarang penerima langsung mendapatkan 30 kilogram beras untuk tiga bulan,” ungkap Azwar. Rabu (19/8/2026).

Perubahan ini sekaligus diiringi dengan pembaruan data penerima berdasarkan klasifikasi desil terbaru. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut menyebabkan sekitar 5.645 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Cianjur tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan pangan karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria atau tidak tepat sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

“Data penerima saat ini menggunakan pemutakhiran terbaru berdasarkan desil. Akibatnya terjadi penyesuaian, ada pengurangan sekitar 5.645 KK yang dinilai tidak tepat sasaran sehingga tidak lagi menerima bantuan,” jelas Azwar.

Selain itu, komposisi bantuan juga mengalami perubahan. Jika pada periode sebelumnya bantuan pangan disertai dengan komoditas lain, kali ini bantuan hanya berupa beras murni tanpa tambahan barang kebutuhan lainnya.

Perum Bulog menargetkan seluruh proses penyaluran bantuan pangan ini dapat diselesaikan hingga akhir September 2026. Azwar menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sepenuhnya secara gratis dan tidak boleh dipungut biaya apa pun dari tangan penerima.

Ia juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar memanfaatkan beras tersebut murni untuk konsumsi keluarga dan tidak memperjualbelikannya. Setiap pelanggaran maupun kecurangan dalam proses pembagian diminta untuk segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau para Penerima Bantuan Pangan untuk mengonsumsi beras ini dan dilarang memperjualbelikannya. Jika ada kecurangan saat pembagian, silakan dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Azwar.
HDS / AR

IZIN DULU YAH!!!!!!