Pemdes sukajadi kecamatan campaka di duga melanggar UU KIP Dalam Pembangunan Jalan Desa.

 

Cianjur – bidikhukumnews.com

Peroyek pembangunan jalan Desa di kampung subela gunungsari Desa sukajadi kecamatan campaka kabupaten cianjur, di duga sudah melanggar aturan undang undang keterbukaan Impormasi Publik (KIP).

Pasalnya jalan yang di bangun tanpa adanya papan anggaran, hal ini di duga kurangnya keterbukaan pemerintahan Desa sukajadi terhadap warga masarakat, sehingga masarakat banyak yang tidak mengetahui dari mana sumber anggaran yang di terapkan untuk pengecoran jalan di kampung subela tersebut.

 

Hal ini menjadi pertanyaan warga sekitar, karena dalam pembangunan tidak terpangpang papan anggaran, warga menduga pembangunan jalan di kampung subla hunungsari ini bersumber dari anggaran siluman, karena tidak adanya papan imporma yang dapat di ketahui warga.

Menurut kepala dusun subla Endang Ginanjar yang sering di sapa anyay menjelaskan, untuk pemasngan papan impormasi anggaran tidak harus sekarang, apabila jalan sudah selesai dan sudah rampung semua baru di pasangkan, jadi dalam hal ini yang mempunyai peranan adalah TPK pak, saya hanya kadus dan tugas saya penagih uang pajak,” jelasnya.

Di tempat terpisah TPK Desa sukajadi Ayi menyebutkan saat di hubungi lewat telepon WhatsApp, bahwa jalan tersebut di bangun dengan menggunakan anggaran Dana Desa DD tahun anggaran 2024, cuman belum di pasang papan anggaran, memang saya sudah membuatnya tapi belum di pasangkan,” kata TPK 10/10/24.

Jadi biasanya saya pasangkan setelah selesai pekerjaan, kebetulan saya sudah membuatnya tapi belum sempat mengambil dan memasangnya, nanti saya akan pasangkan setelah di ambil,” terangnya.

Dalam rangka mengimplentasikan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik (UU KIP), untuk memberikan pelayanan pada masarakat dengan sebaik baiknya, supaya bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme supaya bisa menerapkan nilai “pelayanan”.

Ketebukaan inpormasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan keterbukaan publik terhadap pengawasan penyelenggaran negara, hal ini akan berakibat kepada kepentingan publik, pelanggaran terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik di ancam hukum pidana.

HDS /RH

bidikhukumnews.com