“Pencuri Sepeda Motor dan Handphone di Kolaka Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam”

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor dan handphone di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka.

Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AH, yang telah melakukan beberapa kali pencurian di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari. Barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 3 buah handphone, dan beberapa barang lainnya.

Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA di Jl. Usman Rencong Kel. Lamokato Kec. Kolaka Kab. Kolaka. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000,00.

Tersangka AH dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHPidana. Polres Kolaka akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com