Polemik SPPG Nagrak Utara 3 Memanas, LBH Mahardika Satya Muda Pertanyakan Dasar Fee Rp300 dan Tuntutan Rp1 Miliar
Polemik kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3 kembali menjadi perhatian. Perselisihan yang melibatkan Dewi Puspita selaku mitra pemilik fasilitas dapur SPPG tersebut mencakup persoalan kesepakatan fee Rp300 per siswa per hari, perjanjian pinjam bendera atau legalitas yayasan, hingga tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Menanggapi persoalan tersebut, tim kuasa hukum Dewi Puspita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda menyampaikan hak jawab dan bantahan resmi tertanggal 27 Oktober 2026. Dalam keterangannya, tim yang diwakili M. Nurjaya, S.H., dan Yusep Muharam menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi agar duduk perkara dapat dipahami secara menyeluruh.
Tim kuasa hukum menyebut persoalan berawal dari rencana kerja sama yang tidak dapat direalisasikan setelah pengajuan melalui Yayasan Mutiara Qolbu Islamic menghadapi kendala persyaratan dan penolakan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut M. Nurjaya, kondisi tersebut mendorong kliennya mencari skema kemitraan lain yang dinilai dapat memenuhi persyaratan penyelenggaraan operasional SPPG.
“Kerja sama awal itu tidak berjalan karena ada persoalan persyaratan dan penolakan dari BGN. Karena itu, klien kami mencari mitra yang memenuhi persyaratan,” demikian penjelasan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Selanjutnya, menurut pihak Dewi Puspita, pengelolaan operasional SPPG Nagrak Utara 3 dijalankan melalui kemitraan dengan Yayasan Lentera Puspita Ilmu.
Kesepakatan Fee Rp300 Per Siswa Menjadi Pokok Perselisihan
Salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut ialah surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 yang mencantumkan fee sebesar Rp300 per siswa per hari, dengan jumlah siswa yang disebut mencapai 3.500 orang.
Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penagihan fee tersebut. Mereka berpendapat, keberadaan dokumen kesepakatan perlu dinilai bersama dengan pelaksanaan kerja sama, pemenuhan persyaratan, serta hubungan hukum yang melatarbelakanginya.
M. Nurjaya menjelaskan, rencana kerja sama sebelumnya tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Ia juga menyoroti persoalan akta notaris dan penolakan pengajuan oleh BGN yang, menurut pihaknya, menjadi bagian penting dalam menilai tuntutan pembayaran.
“Yang menjadi persoalan, perjanjian ini tidak berjalan. Yang pertama, ada persoalan akta notaris. Yang kedua, ada penolakan dari BGN. Jadi, untuk merealisasikan fee Rp300 itu tidak bisa begitu saja,” ujar M. Nurjaya.
Dalam dokumen bantahannya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya tidak menerima manfaat, tidak menggunakan identitas maupun legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, serta tidak menikmati fasilitas yang berasal dari yayasan tersebut.
Mereka menambahkan, pengajuan mitra dan calon lokasi SPPG melalui yayasan tersebut disebut telah ditolak BGN.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berpandangan bahwa kewajiban pembayaran fee tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan surat kesepakatan. Menurut mereka, persoalan tersebut harus ditelaah berdasarkan isi perjanjian, realisasi kerja sama, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kewajiban pembayaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Keabsahan Akta Pinjam Bendera Dipertanyakan
Selain persoalan fee, tim kuasa hukum Dewi Puspita turut mempersoalkan Akta Perjanjian Pinjam Bendera atau Legalitas Perusahaan Nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam bantahan resminya, mereka menilai terdapat persoalan yang perlu dikaji dari sisi pemenuhan syarat sah perjanjian, khususnya ketentuan mengenai sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut tim kuasa hukum, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi persyaratan objektif yang ditentukan undang-undang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap keabsahannya.
Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya akta tersebut tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pendapat salah satu pihak. Pemeriksaan terhadap isi akta, konteks pembuatannya, serta bukti pendukung diperlukan untuk menentukan kedudukan hukum dan konsekuensi yang mungkin timbul.
Karena itu, keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih perlu dikaji secara menyeluruh apabila sengketa tersebut berlanjut ke proses hukum.
Tuntutan Ganti Rugi Rp1 Miliar Diminta Memiliki Dasar yang Jelas
Persoalan berikutnya berkaitan dengan tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp1 miliar.
M. Nurjaya mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut. Menurutnya, pengajuan tuntutan kerugian harus disertai uraian yang jelas mengenai jenis kerugian, besaran kerugian, serta bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Kalau memang ada tuntutan kerugian, tentu harus dibuktikan kerugiannya. Sejauh yang kami ketahui, pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan dana dalam proses verifikasi yang dipersoalkan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut didasarkan pada informasi yang mereka miliki. Mereka menilai hubungan antara perjanjian yang disengketakan dan kerugian yang diklaim perlu dibuktikan melalui dokumen serta keterangan para pihak.
Sementara itu, rincian komponen kerugian dan dasar penghitungan tuntutan Rp1 miliar belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Dengan demikian, substansi tuntutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang mengajukannya, termasuk mengenai dasar perhitungan dan bukti kerugian yang menjadi landasan tuntutan.
Kuasa Hukum Sebut Pembangunan dan Operasional Dibiayai Klien
Dalam bantahan yang sama, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana fisik hingga pembiayaan operasional harian SPPG Nagrak Utara 3, menurut mereka, dilakukan secara mandiri oleh Dewi Puspita.
Mereka juga menyebut sejumlah perlengkapan dan atribut operasional, seperti seragam, tempat makan, serta banner yang sebelumnya mencantumkan nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, dibuat dan dibiayai oleh kliennya sebelum SPPG mulai beroperasi.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, atribut yang mencantumkan nama yayasan tersebut tidak lagi digunakan setelah operasional berjalan.
Atas dasar itu, mereka menilai klaim mengenai hak atas fasilitas dan atribut yang berkaitan dengan kegiatan SPPG perlu diperiksa berdasarkan bukti pembiayaan, kepemilikan, dokumen kerja sama, dan hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat.
Keterangan mengenai pembiayaan tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak Dewi Puspita dan perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan dokumen serta keterangan para pihak.
Perubahan Skema Kemitraan Menjadi Bagian dari Klarifikasi
M. Nurjaya juga memaparkan perubahan skema kemitraan yang terjadi setelah rencana awal tidak dapat direalisasikan.
Menurut penjelasannya, dalam rencana awal kliennya diposisikan sebagai yayasan sekaligus pemilik dapur. Namun, setelah pengajuan melalui Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tidak berjalan, skema kemitraan kemudian diubah.
Dalam skema berikutnya, Dewi Puspita disebut berkedudukan sebagai mitra pemilik fasilitas dapur, sedangkan operasional SPPG dijalankan melalui Yayasan Lentera Puspita Ilmu.
Tim kuasa hukum menyatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kerja sama dengan persyaratan yang berlaku. Mereka juga menyebut pendaftaran SPPG Nagrak Utara 3 melalui Yayasan Lentera Puspita Ilmu dimaksudkan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta mengacu pada petunjuk teknis BGN.
Meski demikian, kesesuaian skema kemitraan tersebut dengan ketentuan penyelenggaraan SPPG tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen administrasi, status kemitraan yang tercatat, dan ketentuan resmi yang berlaku.
Persoalkan Somasi dan Hubungan Hukum Para Pihak
Tim kuasa hukum turut menyoroti penyampaian surat somasi kepada sejumlah pihak yang menurut mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang disengketakan.
Mereka berpandangan bahwa somasi semestinya dapat menjadi sarana untuk meminta klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah sebelum para pihak menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut adanya perbedaan nama pihak dalam surat kuasa dan dokumen perjanjian. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memperjelas kedudukan para pihak serta hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa.
Mengenai dugaan pelanggaran kode etik advokat terkait penyebaran surat somasi, penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, konteks penyampaian, dan ketentuan profesi yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga membantah tuduhan dugaan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya.
Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan terbukti hanya karena adanya perselisihan atau perbedaan penafsiran terhadap perjanjian.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan fakta, alat bukti, dan penilaian pihak yang berwenang.
Berharap Sengketa Tidak Mengganggu Program MBG
Di tengah berlangsungnya polemik, tim kuasa hukum berharap perselisihan antara para pihak tidak berdampak terhadap operasional SPPG Nagrak Utara 3 maupun pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka meminta agar persoalan diselesaikan secara objektif dengan mengacu pada fakta, dokumen perjanjian, serta status administrasi kemitraan yang tercatat di BGN.
Menurut tim kuasa hukum, sengketa yang berkaitan dengan hubungan kontraktual perlu dibedakan dari persoalan status kemitraan operasional SPPG yang berjalan saat ini.
Kejelasan mengenai kedudukan masing-masing pihak dinilai penting agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan persoalan baru terhadap keberlangsungan layanan pemenuhan gizi.
Siap Menempuh Proses Hukum
Menutup keterangannya, M. Nurjaya menyampaikan harapan agar klarifikasi yang telah diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang bersengketa sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Namun, apabila pihak lain tetap memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum, tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi proses tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan jawaban atau klarifikasi ini, pihak mereka bisa memahami maksud kami dan berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum lainnya. Tetapi kalau mereka tetap melanjutkan, kami siap,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Dewi Puspita memilih menyampaikan bantahan sekaligus membuka ruang klarifikasi terhadap persoalan yang menjadi pokok sengketa.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, keterangan dan bantahan yang diuraikan dalam pemberitaan ini bersumber dari tim kuasa hukum Dewi Puspita melalui LBH Mahardika Satya Muda.
Redaksi masih membuka ruang bagi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Yayasan Lentera Puspita Ilmu, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi guna melengkapi informasi mengenai polemik SPPG Nagrak Utara 3.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya klaim salah satu pihak. Penentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, keabsahan perjanjian, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah.
SR

