Polresta Pati Tetapkan Pria 20 Tahun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M.S.M. (20) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolresta Pati menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Oktober 2026. Tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas Kombes Pol Sigit.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.
Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali dalam rentang September hingga 21 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan hak-hak anak. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan korban agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Sigit.
Dalam perkara ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Pati juga mengapresiasi keluarga dan masyarakat yang membantu pencarian korban serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Selain itu, orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak melalui komunikasi terbuka dan lingkungan yang mendukung.
Kombes Pol Sigit turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban di media sosial. Langkah tersebut penting untuk melindungi privasi anak dan mencegah munculnya stigma terhadap korban.
“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan foto maupun informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegasnya.
Polresta Pati mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut.
Sumber:(Humas Resta Pati)
Reporter: Kabiro Jepara_Amin Andriant

