Bidkhukumnews.com
Peringatan yang disampaikan Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH dalam memberantas minuman keras di wilayah hukumnya dalam menjaga Kamtibmas, terbukti.
Selasa (22/8/2023), sekira pukul 22.00 Wita, Polsek Kintom mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS yang diduga mengedarkan miras di Kelurahan Nambo Padang Kecamatan Nambo, beserta barang buktinya 5 plastik miras tradisional.
Disampaikan Kapolsek Kintom AKP Laata, SH mengatakan, pengungkapan bermula, petugas Polsek Kintom mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penjual minuman keras di Kelurahan Nambo Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah aparat Polsek Kintom bersama Babinsa Serda Andika Hanapi menindaklanjuti informasi yang didapatkan, dan mendatangi rumah MS.
“Saat melakukan penggeledahan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 5 kantong plastik, selanjutnya pemilik barang haram tersebut dilakukan teguran dan himbauan serta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kintom,” katanya.
Tindakan penertiban miras tersebut merupakan upaya Polres Banggai dan jajaran dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat, pasca maraknya aksi kekerasan yang terjadi akhir-akhir akibar pengaruh minuman keras.
Di sisi lain, pemberantasan miras menjadi atensi pimpinan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polres Banggai agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Banggai dapat terjaga dengan baik.
“Polsek Kointom terus berkomitmen menjaga dan meningkatkan kamtibmas. Siapapun yang menganggu ketertiban masyarakat akan kami tindak,” pungkasnya
kaperwil