Bidikhukumnews.com
Polres Banggai melakukan sosialisasi Sangsi Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Selasa (11/7/2023). Penyuluhan dilakukan di hadapan siswa baru SMP Negeri 3 Luwuk.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH bertindak sebagai pemateri, dalam MPLS SMPN 3 Luwuk tahun 2023/2024.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini atas permintaan pihak Sekolah. Sesuai surat dari Kepsek SMP 3 Luwuk Nomor, 244/800/SMP.03/VII/2023.
Dalam paparannya, IPDA Herdi Son Tamaka menjelaskan UU No 11 tahun 2012 Tentang system peradilan pidana anak (SPPA). Ia mengungkapkan tujuan dibentuknya UU untuk melindungi hak-hak anak. Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana.
“Agar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
IPDA Tamaka menjelaskan juga pidana pokok bagi anak terdiri pidana peringatan, pidana syarat pembinaan diluar Lembaga, pelayanan masyarakat/pengawasan (Bapas), pelatihan kerja, pembinaan dalam Lembaga dan penjara.
Sehingga anak juga dapat dikenakan pidana. Namun UU tersebut mengatur juga Diversi/penyelesaian perkara diluar pengadilan.
“Materi ini sangat perlu untuk anak seusia kalian sebagai upaya preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman,” ujarnya kepada para peserta.
Selesai kegiatan, pihak sekolah dalam hal ini kepsek sangat berterimakasih atas materi yang telah dibawakan oleh Polres Banggai kepada anak didiknya.