Polres Kolaka Amankan Pelaku Pencurian di Latambaga
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Pelaku yang diamankan adalah RF, seorang pria berusia 30 tahun, warga Jalan Delima, Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Menurut keterangan awal pelaku, pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku mengakui telah mencuri tiga jerigen minyak goreng di rumah korban yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengendap-ngendap memasuki halaman rumah korban. Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual barang bukti tersebut dan masih dalam penyelidikan.
Polres Kolaka telah melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan kasus ini, termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan interogasi kepada saksi-saksi, dan melakukan interogasi awal terhadap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Subs 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







