PROYEK P3AI DI KP SAWAH LEGA DIDUGA KURANG BENAR, MATERIAL DAN TAHAPAN KERJA DISELESAIKAN SECARA SEMBARANGAN
Sorotan tajam kembali mengarah pada pelaksanaan proyek Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Infrastruktur (P3AI) yang berlokasi di Kampung Sawah Lega, RT 04/05, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Proyek ini dinilai menyimpan banyak kejanggalan mulai dari penggunaan material hingga prosedur pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini menggunakan material berupa batu kali dan pasir kali.
Pihak pelaksana beralasan pembelian material tersebut langsung dari warga setempat dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang mencurigakan: pekerjaan pondasi diketahui tidak digali terlebih dahulu sebelum material ditumpahkan. Hal ini tentu menyangkut kualitas dan ketahanan bangunan yang dihasilkan.
Saat tim investigasi turun langsung ke lokasi proyek, kami sempat menemui sosok yang mengaku sebagai perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bernama Risma. Namun, keberadaan serta status resmi orang ini diragukan dan diduga bukan pengurus LPM resmi dari Desa Cipicung.
Ketika ditanya secara rinci mengenai asal-usul batu dan pasir yang digunakan, Risma menjawab dengan jawaban yang tidak jelas dan berbelit-belit, atau yang sering disebut warga sebagai “asal bunyi”.
Bahkan ketika kami menanyakan data teknis penting seperti volume pekerjaan serta ketinggian saluran drainase yang akan dibangun, Risma tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai dan hanya menjawab: “Nanti saja, saya juga ikut selesaikan pekerjaan saja.”
Melihat banyaknya kejanggalan mulai dari prosedur kerja, transparansi penggunaan material hingga ketidakjelasan pihak yang mengatasnamakan lembaga desa, kami mendesak sekuat tenaga kepada seluruh pemangku jabatan serta instansi terkait agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan mendadak (SIDAK).
Kami juga menuntut agar setelah kebenaran terungkap, penanggung jawab pekerjaan yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan proses pembangunan segera dijatuhkan sanksi tegas dan berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan anggaran pembangunan terbuang sia-sia dan hasil karya yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Reporter: Remon







