Proyek Rehab Aula Desa Simpangsari Tanpa Plang Nama, Diduga Langgar Aturan Transparansi

Garut Cisurupan – Bidikhukumnews.com – Pembangunan rehab Aula Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Tahun Anggaran 2024, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan pada Minggu, 19 Januari 2025, ini tidak dilengkapi plang nama atau papan informasi, sehingga menimbulkan dugaan sebagai “proyek siluman”.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, tidak adanya plang informasi membuat publik tidak mengetahui sumber pendanaan, volume pekerjaan, maupun besaran anggaran yang digunakan. Padahal, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan program atau proyek pemerintah. Jum’at, 24-01-2025

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan informasi. Hal ini mencakup jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, yang menegaskan pentingnya pemasangan papan informasi proyek untuk memenuhi aspek keamanan, keindahan, serta transparansi kepada masyarakat.

Tim Bidik Hukum yang mencoba mengklarifikasi ke Kantor Desa Simpangsari mendapati bahwa perangkat desa tidak mengetahui detail proyek tersebut. Saat dihubungi melalui telepon, kepala desa juga tidak merespons. Bahkan, beberapa kali kunjungan ke kantor desa mendapati kepala desa jarang berada di tempat, sehingga menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari media.

Menanggapi persoalan ini, Bidik Hukum mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah Desa Simpangsari. Pemasangan plang nama proyek bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud transparansi yang menjadi hak masyarakat.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan semua pihak terkait dapat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjamin pelaksanaan proyek pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com