Publik Menanti Keseriusan Polres Banggai Dalam Menyidik Dugaan Penggelapan Sapi Bantuan Di Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo

Banggaibidikhukumnews.com || Dugaan kasus penggelapan sapi bantuan kelompok yang terjadi di Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, yang bersumber dari anggaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021/2022, kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Polres Banggai.

Menurut keterangan Koordinator PPL Peternakan, Hadi, bantuan tersebut berupa 18 ekor sapi penggemukan yang diserahkan langsung oleh mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, pada tahun 2022. Bantuan diterima oleh RN, Ketua Kelompok Tani sekaligus Kepala Dusun 5 Desa Lembah Tompotika.

Berdasarkan hasil investigasi media ini, diduga sebanyak 10 ekor sapi telah dijual oleh RN kepada seorang tengkulak bernama Wagiran yang berdomisili di Desa Bima Karya dengan total harga sekitar Rp45 juta. Sementara itu, 8 ekor sapi lainnya belum diketahui keberadaannya. Menurut pengakuan Wagiran, sisanya telah dijual kepada penadah lain, dan penjualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan anggota kelompok, dengan dalih kondisi fisik sapi yang kurus.

Kepala Desa Lembah Tompotika, Ihwayudin Burahima, serta Kapolsek Bualemo, Hariyadi SH, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Polres Banggai.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 11 April 2025, KBO Reskrim Polres Banggai, Viki Gultom, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Benar, kasusnya sudah masuk di Polres dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah melakukan wawancara di Bualemo dan masih ada saksi lain di Palu yang perlu diklarifikasi. Kami hanya menunggu waktu untuk berangkat ke Palu guna pengumpulan keterangan tambahan dan bukti-bukti lainnya,” jelas Viki Gultom.

Ia juga menambahkan bahwa penundaan keberangkatan ke Palu disebabkan keterlibatan tim dalam pengamanan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Banggai, serius menangani kasus ini. Pasalnya, dugaan penggelapan hewan ternak bantuan kelompok ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Media ini akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga adanya penetapan tersangka, demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi dalam pengelolaan bantuan pemerintah.

Liputan: Hajar, Oli,i

bidikhukumnews.com