Resah Program PKH Dan BPNT Desa Kamurang Di Gandakan Oleh Oknum Aparat Desa, Masarakat Mempertanyakan.

Cianjur – bidikhukumnews.com

Pendamping program keluarga harapan (PKH) dan BBPNT Desa kamurang kecamatan cikalongkulon kabupaten cianjur jawa barat, di duga menggandakan nama kelompok penerima manpaat (KPM), sehinnga bantuanya tidak bisa di cairkan selama 4 bulan.

Hal ini di duga ada unsur rekayasa data oleh salah satu oknum perangkat Desa, yang bekerja sama dengan pihak agen BRILing Desa kamurang, dengan alasan para KPM tidak berbelanja di tempatnya.

Sebanyak 12 KPM warga Desa kamurang semuanya tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah di program PKH dan BPNT, karena dari jumlah 12 KPM, 6 tidak bisa di cairkan akibat data ganda, dan 6 KPM itu alasanya di of alias di hapus.

Para KPM merasa tidak terima dengan alasan tersebut, karena hak nya di kunci dengan cara penggandaan data oleh salah seorang oknum perangkat Desa kamurang atas perintah Agen BRILing, namun sayang nya pelaku tidak ada di rumah semenjak masarakat pertanyakan hak nya.

Oknum perangkat Desa tidak bisa di temui dan tidak bisa di telepon, sehingga permasalahan tidak ada titik penyelesaian, ahirnya pihak agen BRILing melaporkan KPM ke polsek setempat.

Pihak pemilik agen BRILing Apay menjelaskan saat di kompirmasi,” ada 12 kpm datang ke agen saya untuk mempertanyakan hak nya, di antaranya BPNT dan PKH namun kedua belas itu 6 di antaranya of dan 6 lagi memang di gandakan,” jelas apay

Memang penggadaan data saya yang menyuruh pada uus, karena saya merasa kesal pada KPM sebab dia tidak belanja di agen saya, melainkan di luar agen saya, jadi memang ini saya yang memerintahkan untuk menggandakan data,” terangnya.

,,jadi dalam hal ini saya siap bertanggung jawab, dan saya siap mengganti uang warga, yang selama ini tidak ada pencairan akibat penggadaan data, namun sementara oknum perangkat Desa tidak bisa di hubungi jadi kami tidak ada titik temu untuk musawarah,” pungkasnya.

(HDS/RH)

bidikhukumnews.com