Samsat Bekasi Pelayanan Terpadu Dengan Polri Memberikan Layanan Yang Terbaik

Bekasi, Bidikhukumnews.com

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan “Kantor Bersama Samsat”.

Tim Samsat Kabupaten Bekasi melakukan analisa dan evaluasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik ,khususnya pelayanan  pembayaran pajak kendaraan  bermotor (PkB).

Dengan Samsat sendiri singkatan dari sistem Administrasi manunggal satu atap (one-Stop Administration services office). Yaitu sistem administrasi yang di bentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya di selenggarakan dalam satu gedung.

Adanya perbeda dengan pelayanan di kantor samsat , samsat keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan surat Tanda nomar kendaraan (STNK) setiap tahun ,pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib Dana kecelakaan lalu -lintas (SWDKLL).

Dengan adanya layanan di berikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat.

Persyaratan pelayanan samsat keliling ini seperti :

1.E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK

2.BPKB asli -poto kopi (untuk wilayah polda metro jaya).

3.SNTK asli.

4.Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL

Ita lestari