Satgas PKH Pasang Plang Larangan di Bekas Area Tambang PT PDP Kolaka Utara, Lahan 54,36 Hektare Kini Dikuasai Negara
KOLAKA UTARA, SULAWESI TENGARA – bidikhukumnews.com
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penertiban di area bekas aktivitas pertambangan milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang atau papan larangan di lokasi tersebut, yang menegaskan bahwa lahan seluas \pm 54,36 hektare kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Kegiatan pemasangan plang oleh Tim Satgas PKH ini berlangsung pada Jumat (17/10/2025). Papan larangan yang dipasang secara resmi itu memuat peringatan keras: “Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian isi tulisan yang diterima media ini, Senin (20/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Polres Kolaka Utara hanya memberikan dukungan pengamanan selama proses penertiban berlangsung di lapangan.
”Iya, benar. Tim Satgas PKH memasang plang di area tambang. Kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan back up pengamanan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Fernando.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya gesekan antara petugas, pihak perusahaan, maupun masyarakat sekitar.
Pemasangan plang ini merupakan langkah awal penertiban terhadap area yang diduga masih termasuk kawasan hutan dan belum resmi dilepaskan untuk kegiatan pertambangan.
Langkah tegas Satgas PKH ini diketahui merupakan bagian dari agenda nasional untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan, termasuk untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






