Tiga Pemegang IUP di Kabupaten Kolaka Diperiksa Tim Satgas PKH di Kejaksaan Negeri Kolaka
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
25 September 2025 || Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tiga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Tiga perusahaan yang diperiksa adalah PT. Perumda Aneka Usaha Kolaka, PT. Surya Lintas Gemilang, dan PT. Tosida. Mereka diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
PT. Aneka Usaha Kolaka seluas 123,06 НА
Dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q.Satgas penertiban kawasan hutan (PKH)
PT.Surya Lintas Gemilang(SLG) Kolaka seluas75,59 HA
Dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q.Satgas penertiban kawasan hutan (PKH)
PT.Tosida Kolaka seluas 49,91 HA
Dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q.Satgas penertiban kawasan hutan (PKH)
Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Satgas PKH di Kejaksaan Negeri Kolaka, (25/9/2025). Tim Satgas PKH juga memasang plang di tiga lokasi IUP yang diperiksa, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut berada dalam penguasaan pemerintah.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menertibkan kawasan hutan yang digarap perusahaan tambang secara ilegal.
Febrie juga mengingatkan pelaku usaha yang terkena operasi untuk patuh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jika tidak, maka Kejagung tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan









