Rp1 Miliar Raib, Perampasan Aset Diduga Diskenariokan Sejak Awal
Sukabumi – bidikhukumnews.com Dugaan skandal perampasan aset dengan nilai hampir Rp1 miliar yang menyeret nama pengusaha Haji Ruslan kembali mengemuka. Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M., menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden spontan, melainkan sudah dirancang jauh sebelum kejadian berlangsung.
Dalam agenda konfrontasi yang digelar hari ini, baik pelapor maupun terlapor hadir memberikan keterangan. Fakta baru terkuak ketika terlapor mengakui adanya surat pernyataan atas nama Haji Ruslan yang ditandatangani oleh auditor Sodikin (Odik).
“Ini jelas bukan sekadar penagihan utang. Ada pola perencanaan sistematis untuk merampas aset. Terlapor sendiri mengakui bahwa dokumen itu sudah mereka siapkan sebelumnya,” ungkap Rafly usai pemeriksaan.
Rafly menambahkan, satu minggu sebelum peristiwa itu, terlapor sempat melakukan komunikasi dengan dalih menagih utang. Namun, bukti transfer, perjanjian baru, hingga jaminan kendaraan dari pihak klien menunjukkan adanya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. “Ironisnya, sebelum masa perjanjian berakhir, aset klien kami justru digasak,” ujarnya.
Lebih jauh, Rafly membeberkan bahwa aksi penyitaan melibatkan sekitar 18 orang karyawan dari perusahaan terlapor. Akibatnya, kerugian yang ditanggung kliennya ditaksir hampir menembus Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Rafly juga menduga keterlibatan seorang pemilik sekaligus pengambil keputusan di perusahaan CV Pangan Jaya Sentosa berinisial “B”. “Kami menduga tindakan ini bukan inisiatif bawahan, melainkan perintah langsung dari decision maker perusahaan. Polanya sangat terorganisir,” tegasnya.
Menurut Rafly, langkah para terlapor tidak berhenti pada perampasan aset, melainkan sudah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP, serta pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum. Tapi perlu ditegaskan, perkara ini bukan ranah perdata. Ini murni pidana, dan KUHP sudah sangat jelas mengaturnya,” pungkas Rafly.
Reporter: SR







