Wabup Banggai Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Banggai – bidikhukumnews.com
Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, M.M, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dengan agenda penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai,
10 September 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai H. Syarifuddin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Hj. Wardani Murad dan Wakil Ketua II I Putu Gumi. Turut hadir seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli dan asisten bupati, para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Furqanuddin menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, rancangan ini juga merupakan tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.
“Dokumen ini bukan sekadar administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan daerah,” tutur Wabup Furqanuddin.
Lebih lanjut, ia menjabarkan beberapa poin utama kebijakan postur rancangan perubahan APBD 2025, di antaranya:
1. Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah.
2. Belanja Daerah yang mengalami peningkatan dibandingkan alokasi pada APBD murni 2025. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, serta pembiayaan daerah.
Wabup Furqanuddin berharap, perubahan APBD 2025 dapat meningkatkan capaian program prioritas sekaligus memenuhi kewajiban mandatory spending, khususnya dalam pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Keberhasilan program pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga capaian yang telah diraih,” pungkasnya.
(Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai)
Reporter: Kaperwil Sulteng (Hendra Uloli)








