Warga Sukabumi Bebas dari Kurungan 15 Tahun, Disdukcapil Fasilitasi Dokumen Kependudukan

Sukabumibidikhukumnews.com

Setelah 15 tahun hidup dalam kurungan, Ajan, warga Kampung Cikawung RT 04/02 Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menghirup udara bebas. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/08/2025) dan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk relawan sosial, pemerintah desa, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cibadak.

Kasus ini terungkap setelah viralnya pemberitaan serupa di wilayah lain yang memicu kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya warga dengan gangguan jiwa di sekitar mereka. Dari laporan yang masuk, terungkap kondisi Ajan yang telah dikurung keluarganya selama belasan tahun.

Relawan Sosial Turun Tangan

Harum, salah satu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Nagrak, menuturkan bahwa kasus seperti ini baru pertama kali ditemukan di wilayahnya.

“Selama saya menjadi relawan, ini baru pertama kalinya menemukan warga yang dikurung sampai 15 tahun. Memang sebelumnya pernah ada kasus pemasungan, tapi setelah ada laporan dari pendamping PKH, kami langsung tindak lanjuti bersama pemerintah desa, PKM Kecamatan Nagrak, dan meminta bantuan Kemensos melalui Sentra Palamarta. Setelah asesmen lapangan, kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Nagrak,” jelas Harum.

Disdukcapil Fasilitasi Dokumen Kependudukan

Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak, Yayan, mengungkapkan bahwa Ajan sebenarnya telah memiliki NIK dan terdaftar dalam Kartu Keluarga, namun belum pernah merekam data untuk KTP elektronik.

“Alhamdulillah, hari ini Bu Ajan sudah direkam data kependudukannya di UPTD Disdukcapil Cibadak. Saya mengimbau masyarakat agar tidak malu untuk melaporkan anggota keluarga yang mengalami disabilitas atau gangguan jiwa, karena dokumen kependudukan sangatlah penting. Data ini menjadi dasar semua pelayanan, baik BPJS maupun bantuan sosial lainnya. Jika warga tidak bisa datang, kami siap jemput bola langsung ke lokasi,” tegas Yayan.

Ia menambahkan, Ajan kini berstatus sebagai kepala keluarga tunggal setelah bercerai belasan tahun lalu. Selama 25 tahun terakhir, ia tinggal sendiri tanpa keturunan. Diperkirakan usia Ajan kini sekitar 45 tahun.

Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, relawan, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas mental maupun fisik. Kesadaran kolektif diharapkan dapat mencegah praktik pemasungan atau pengurungan yang masih terjadi di beberapa wilayah.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com