📑 SP2HP RESMI TERBIT, KASUS DUGAAN NIKAH SIRI DI TOUNA DITINGKATKAN KE PENYELIDIKAN

Ampanabidikhukumnews.com

16 Juni 2026 – Kepolisian Resor Tojo Una-Una resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/149/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Juni 2026. Dokumen ini menegaskan kasus dugaan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri yang dilakukan oleh berinisial RL telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

SP2HP disampaikan kepada pelapor NP, warga Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan proses hukum.

Peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan informasi awal, ikatan perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga belum memiliki kekuatan hukum negara.

Proses hukum dimulai sejak diterimanya laporan informasi bernomor LI/88/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/262/VI/RES.1.24./2026/Reskrim.

Dasar Hukum
Penyidik melandasi penanganan kasus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 3 dan Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 144 huruf f dan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)- Pasal 402 Ayat (1) huruf a dan Pasal 411 Ayat (1) KUHAP.

AKP Syarif A, Md.Kom., S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Touna yang menandatangani SP2HP menyatakan penanganan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak seluruh pihak.

“SP2HP ini bukti resmi bahwa kasus telah masuk tahap penyelidikan. Kami akan telusuri fakta di lapangan, kumpulkan bukti, dan periksa saksi serta pihak terkait secara objektif. Proses berjalan sesuai hukum, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Reporter: Kabiro Touna YN. Ladehu