3 Terlapor tindak pidana pemalsuan surat SKT belum ditetapkan Tersangka pihak Polres Kolaka Ada Apa?

Kolaka Sulawesi Tenggara bidikhukumnews.com || Kepolisian Resor Kolaka menerima laporan dari seorang warga Desa Sani-Sani, Kecamatan Samaturu, tentang dugaan pemalsuan dokumen tanah. (25 Juli 2025)

Pelapor, Muhajir, melaporkan bahwa ia telah menjadi korban pemalsuan dokumen tanah oleh Ibrahima, Mustapa, termasuk Mantan Kepala Desa Sani-Sani, M. Syukur.

Pelapor beserta kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan pihak kepolisian belum menetapkan terlapor Ibrahimah, Mustafa Dan M. Syukur sebagai tersangka adapun 3 surat dokumen SKT yang di palsukan dengan nomor surat 109/DSI/XII/1987. 110/DSI/XII/1987 dan 07/DSI/VI/1993 belum juga ditemukan oleh pihak kepolisian pores kolaka.

Lanjutnya, bahwa Pelapor bersama kuasa hukumnya telah berulang kali meminta pihak kepolisian untuk dilakukan pengeledahan ulang untuk menemukan surat tersebut yang selama ini disembunyikan oleh terlapor.

Menurut laporan, bahwa dalam keterangan pelaku Mustafa dan M. Syukur telah mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen tanah tersebut dengan di sertai saksi dan bukti-bukti lainya termaksud bukti video elektronik sehingga dari perbuatan Ibrahim, Mustaf dan M. Syukur, Pelapor telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 800.000.000.

“Pihak kepolisian sengaja membiarkan hal ini terjadi dengan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada tindakan yang tegas dalam mencari surat palsu yang terlapor Sembunyikan dengan melakukan penggeledahan ulang” Tutur pelapor dan kuasan hukumnya.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com