PEMKAB BOGOR TEBANG PILIH,PENERTIBAN PKL DI WILAYAH PUNCAK

Bogor–bidikhukumnews.com-

Guna menggembalikan pungsi kawasan Puncak bogor, pemerintah kabupaten(Pemkab) Bogor, melalui polisi pamong paraja(Pol PP) kabupaten Bogor,beberapa pekan lalu, membongkar paksa para pedagang yang ada di kawasan puncak,karena mendirikan warung tampak izin,serta lahan yang di jadikan tempat usaha mereka lahan milik pemerintah.

Kebijakan Pemkab Bogor,dalam melaksanakan pungsi terkesan tebang pilih dalam menertibkan bagunan liar yang ada di kawasan puncak,seperti banggunan liar yang ada di Blok Warpak puncak, bawa para pemilik bangunan tersebut, jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ujar Maman,selaku aktivis lingkungan.

Lebih lanjut Maman menggatakan kawasan puncak tersebut merupakan kawasan hijau,dan sebagai daerah serapan,maka kawasan tersebut tidak di peruntukan banggunan dalam bentuk apa pun, sementara di Blok Warpak,yang di huni oleh para pedagang tersebut sudah di sulap menjadi areal kawasan semacam rumah toko(Ruko) dengan bagunan permanen,akibatnya pungsi resapan di areal tersebut sudah tidak berpungsi secara oktimal ujarnya.

“padal pemerintah melalui UPT penatan bangunan wilayah II Ciawi, dengan teguran ke tiga, yang merupakan teguran terakhir bagi pemerintah, dan apa bila teguran tersebut, tidak di indahkan,maka pihak Pemkab Bogor, bisa langsung melakukan tidakan sesuai dengan prosudur untuk di wilayah Blok Warpak”papar aktivis lingkungan tersebut.

(HDS