Diduga Pungli BLT DBH CHT di Wanaraja, KPM Keluhkan Potongan hingga Rp800 Ribu

Garut, Wanaraja – Bidikhukumnews.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Garut menjadi sorotan akibat dugaan pungutan liar (pungli). Oknum pengurus Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Tarogong Kaler diduga memungut sejumlah uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT DBH CHT sendiri merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 dan Pergub No. 24 Tahun 2023 dengan prinsip akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

Namun, hasil investigasi tim Bidik Hukum mengungkap adanya dugaan pungli hingga Rp800 ribu per KPM yang dilakukan oleh oknum pengurus DPK APTI di Kecamatan Wanaraja. Adapun jumlah penerima BLT DBH CHT di kecamatan tersebut tercatat sebanyak 476 KPM. Kamis, 16-01-2025

Seorang KPM yang meminta namanya dirahasiakan mengaku kecewa setelah diminta menyerahkan uang usai menerima bantuan.

“Setelah pencairan, kami langsung diminta memberikan uang. Katanya untuk keperluan pengurus, tetapi tidak dijelaskan secara rinci. Kami bingung, karena sebelumnya tidak ada musyawarah atau pemberitahuan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Bendahara DPK APTI Kecamatan Wanaraja, Ahmad, membenarkan adanya pemberian uang dari KPM, namun membantah nominal yang disebutkan mencapai Rp800 ribu.

“Memang benar ada pemberian dari KPM, tetapi tidak sampai Rp800 ribu. Paling besar itu Rp300 ribu. Kami hanya menyesuaikan kebutuhan organisasi. Kalau mau lebih jelas, silakan hubungi sekretaris kami,” kata Ahmad saat dikonfirmasi lewat telepon.

Dugaan pungli ini memicu kekhawatiran adanya praktik serupa di kecamatan lain. Mengingat struktur organisasi DPK APTI berada di bawah naungan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APTI Kabupaten Garut, masyarakat khawatir pungli ini dilakukan secara terstruktur.

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran BLT DBH CHT agar bantuan tersebut dapat diterima KPM sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan liar.

Reporter: ASB