Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G Beroperasi di Kawasan Tanah Abang – Hasil Investigasi Media Mengungkap Jaringan Terorganisir

Jakartabidikhukumnews.com || Hasil investigasi mendalam oleh awak media berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran obat-obatan keras golongan G yang dilakukan oleh seseorang berinisial Rr, bersama sejumlah rekan yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar terorganisir. Obat-obatan yang diedarkan termasuk Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, yang sejatinya merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan medis,”Selasa (17-juni-2025)

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya karena alasan keamanan, terduga Rr telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini dan diketahui memiliki sejumlah “anak buah” atau kurir yang ditempatkan di beberapa titik strategis, seperti:

* Stasiun Tanah Abang
* Pasar Tanah Abang
* Depan Jalan Raya Museum Tekstil, Tanah Abang

Pola distribusi yang dilakukan oleh Rr dan kelompoknya terbilang rapi dan berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan pihak berwenang. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Sebagai bagian dari verifikasi dan dokumentasi investigatif, awak media melakukan pembelian langsung (undercover buy) terhadap obat-obatan golongan G tersebut. Transaksi dilakukan di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Hasil pembelian tersebut telah didokumentasikan secara lengkap sebagai bukti adanya praktik ilegal.

Tak hanya itu, awak media juga menerima berbagai aduan dari masyarakat yang mengkhawatirkan meningkatnya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Banyak pihak khawatir akan dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obatan ini, terutama terhadap generasi muda dan pelajar yang menjadi sasaran utama.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan,

> “Kami sudah sangat resah. Anak-anak muda di lingkungan kami jadi terpapar. Kami minta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menjual obat ini secara bebas.”

Tuntutan kepada Pihak Berwajib

Melalui siaran pers ini, masyarakat dan media mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk:

Melakukan investigasi lanjutan terhadap individu berinisial Rr dan jaringannya
Menertibkan peredaran obat keras tanpa izin resmi
Meningkatkan pengawasan di kawasan-kawasan rawan, khususnya di area Tanah Abang dan sekitarnya

Penyalahgunaan obat-obatan golongan G merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan kesehatan publik. Penanganan serius dan kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat mencegah meluasnya peredaran obat ilegal ini.

Dokumentasi dan Bukti

Seluruh dokumentasi, termasuk hasil investigasi lapangan, bukti transaksi, serta kesaksian warga telah disimpan oleh tim investigasi sebagai bahan untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama untuk membantu proses hukum demi kepentingan masyarakat luas.

Reporter: Tedi Alamsyah