Dugaan Penyelewengan Anggaran ADD 2025 Kabupaten Kolaka Mencuat
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2025 Kabupaten Kolaka kembali mencuat. Kali ini, dugaan penyelewengan tersebut terkait dengan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Desa (PBJD) yang diikuti oleh 100 desa di Kabupaten Kolaka.
Menurut catatan dan temuan DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka, setiap desa diwajibkan mengirim 3 orang peserta dengan alokasi anggaran sebesar Rp5.000.000 per orang, sehingga total per desa mencapai Rp15.000.000. Namun, pada praktiknya, terdapat desa yang hanya mengirimkan 1 atau 2 orang peserta saja, bahkan ada yang tidak mengirimkan sama sekali.
Meskipun jumlah peserta tidak sesuai, anggaran Rp15 juta tetap ditarik/dicairkan penuh. Tidak ada transparansi penggunaan dana pelatihan tersebut, termasuk komponen pembiayaan, narasumber, materi, konsumsi, dan dokumentasi output pelatihan.
Temuan ini menunjukkan indikasi kuat bahwa pelatihan tersebut lebih mengutamakan penyerapan dana desa/ADD/DD daripada menciptakan manfaat nyata bagi pemerintahan desa. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, maka besar kemungkinan akan menjadi modus berulang dengan model serupa, merugikan keuangan negara dan merusak sistem tata kelola desa.
DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menuntut beberapa hal, antara lain:
– Audit Anggaran: Audit anggaran pelatihan tersebut secara menyeluruh oleh Inspektorat dan BPKP.
– Transparansi: Publikasi terbuka mengenai peserta, realisasi anggaran, dan hasil pelatihan.
“Evaluasi”Evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dananya bersumber dari dana desa/ADD.
“Tindakan Tegas”Tindakan tegas terhadap pelaksana kegiatan apabila terbukti melakukan penyimpangan.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







