Ironi di Tojo Una-Una: Ketua Forum Kades Kini Jadi Penghuni Lapas

SULTENGbidikhukumnews.cim || MR (43), Ketua Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tojo Una-Una, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada Senin, 4 Agustus 2025, atas kasus penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2023.

Penahanan ini mengakhiri serangkaian proses hukum yang panjang dan berliku.

Sebelumnya, MR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matobiai dan pernah menjadi anggota DPRD Tojo Una-Una (tidak sampai satu periode), sempat ditahan di Polres Touna selama 19 hari atas kasus yang sama.

Setelah itu, ia mendapatkan penangguhan penahanan selama kurang lebih 40 hari dengan alasan untuk melakukan pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Namun, setelah penyidik Polres Touna melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap (P-21).

MR kemudian dijadwalkan menjalani tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Lagi dijadwalkan tahap 2 nya,”ujar Kasi Intelijen Kejari Touna, La Ode Muhammad Nuzul,S.H., melalui pesan WhatsApp pada 14 Juli 2025.

Kini, MR mendekam di Lapas Kelas IIB Ampana selama 21 hari ke depan, menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Poso. Ia terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Oknum kades berinisial MR (43), “DITAHAN” karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Mei 2024 lalu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Iptu Martono, pada Jumat (2/5/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/IV/RES.1.6./2025/Reskrim.

Iptu Martono menambahkan, penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini normal,karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,”ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Una Una/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 Mei 2024, terkait penganiayaan yang dilakukan MR terhadap seorang pria di RT II Dusun I Desa Matobiai. Korban diketahui merupakan mantan sekretaris desa sekaligus mertua MR.

Publik kini menantikan jalannya persidangan dan vonis yang akan dijatuhkan kepada MR.

Kasus ini menjadi sorotan karena MR merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com