Pengacara Touna, Memberikan Doorprize Menyambut HUT KEMERDEKAAN RI Yang Ke 80 kepada Penyidik terbaik touna dengan Menghadiahkan DUMAS Ke Mabes Polri

Tounabidikhukumnews.com || Ilham,S.H. Adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dari Kantor : “Aliansi Advokat For Justice”, Beralamat di Kabupaten Tojo Una-una_Sulawesi Tengah, Berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal 15 Juni 2025 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan Hukum klien kami AM yang menjadi Terlapor atas dugaan “Pasal 372 KUHP tindak pidana Penggelapan” yang terjadi pada bulan mei tahun 2020 dengan LP/B129/IV/2024/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH dan hasil gelar perkara pada tanggal 15 mei 2025. telah di tetapkan sebagai tersangka dengan Nomor : S.Tap.Tsk/40/V/RES.1.11./2025/SATRESKRIM yang dikeluarkan pada tanggal 15 mei 2025.

Melakukan Konfrensi Pers Mengenai DUMAS KE MABES POLRI yang kami lakukan pada tanggal 21 Juli dan 01 Agustus 2025 bukti pengiriman melalui Kantor POS Indonesia karena kami “MENDUGA” Penyidik Reskrim Polres Tojo Una-Una tidak profesional dan secara sengaja melanggar :
a) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
c) Perkapol Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
d) Serta Kode Etik Kepolisian dan aturan lainnya yang berkaitan dengan HAM;

Kami meminta kepada KAPOLRI ada pertanggung jawaban secara Hukum dan Kode Etik dari Penyidik/Penyidik pembantu serta seluruh pihak terkait dalam perkara ini atas dugaan penyimpangan dan penyala gunaan wewenang dalam penegakan hukum kami Juga berharap kedepannya tidak ada lagi bentuk penegakan Hukum dengan cara melanggar hukum.

kami yakin dan percaya bahwa dengan DUMAS KEMABES POLRI ini, bisa terjadi keseimbangan Penegakan Hukum dan kepercayaan publik, khususnya di Polres Tojo una-una. DUMAS ini juga kami telah teruskan tebusannya kepada: Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi III DPR RI, KOMPOLNAS, Kadiv Propam POLRI, Irwasum POLRI, Kapolda Sulawesi Tengah, Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah, Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah, Irwasda Polda Sulawesi Tengah, Kepala Kejati Sulawesi Tengah, dan Kepala Kejari Tojo Una-una Untuk diketahui, dengan harapan DUMAS ini dapat di sikapi secara serius dan profesinal oleh KAPOLRI.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com