Proyek Pembangunan Toilet di Bawah KCD Wilayah XI Disorot, Papan Informasi Diduga Langgar Aturan Transparansi
Garut, Caringin – bidikhukumnews.com // Proyek pembangunan toilet di empat sekolah menengah atas (SMA) yang dilaksanakan oleh Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan informasi proyek di lokasi kegiatan diduga tidak memenuhi ketentuan transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Selasa, 11-11-2025.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian berada di SMA Negeri 28 Garut, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pantauan lapangan, papan proyek yang terpasang hanya bertuliskan: “Pembangunan Toilet Untuk 4 Sekolah”, tanpa mencantumkan rincian informasi penting lainnya.
Proyek tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp 179.199.000 dengan masa kerja 60 hari kalender, dilaksanakan oleh CV. Mitra Abadi berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 5513/KU.11.08/KCDXI tertanggal 13 Oktober 2025.
Namun, dari hasil penelusuran tim media, papan proyek tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi penting sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Papan Nama Proyek Konstruksi.
Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan antara lain :
1. Lokasi pekerjaan tidak jelas. Papan proyek hanya menuliskan “Pembangunan Toilet Untuk 4 Sekolah” tanpa menyebutkan nama dan alamat sekolah yang dimaksud. Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat berhak mengetahui secara rinci lokasi kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
2. Tidak mencantumkan tanggal mulai dan selesai. Hanya tertulis “60 hari kalender” tanpa menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan. Padahal, Lampiran III Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 mewajibkan informasi waktu pelaksanaan secara lengkap.
3. Sumber dana tidak jelas. Papan proyek hanya menulis “Tahun Anggaran 2025” tanpa menjelaskan apakah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, APBN, atau DAK Fisik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur pentingnya transparansi sumber pembiayaan publik.
4. Tidak mencantumkan nama PPTK dan pengawas lapangan. Identitas pejabat pelaksana dan pengawas lapangan wajib ditampilkan, sesuai ketentuan dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 Lampiran III.
Tidak mencantumkan NIB atau SBU kontraktor. Sesuai Pasal 12 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
5. Perizinan Berbasis Risiko, penyedia jasa wajib menampilkan legalitas usahanya untuk menjamin keabsahan pelaksana konstruksi.
Ketiadaan informasi-informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik atas keseriusan instansi pelaksana dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Mitra Abadi, KCD Wilayah XI, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Tim awak media menilai, ketidaklengkapan papan proyek merupakan bentuk pelanggaran administratif yang dapat berujung pada teguran bagi pihak pelaksana maupun pengawas proyek. Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika informasinya tidak lengkap, berarti ada unsur ketidakterbukaan yang melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Minimnya informasi pada papan proyek pembangunan toilet di bawah KCD Wilayah XI ini tidak hanya melanggar norma transparansi publik, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, UU KIP No. 14 Tahun 2008, dan Perpres No. 16 Tahun 2018.
Praktik seperti ini mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek pemerintah. Publik berharap pihak terkait segera melakukan perbaikan agar pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Reporter: ASB







