Kasus Ancaman ke Jurnalis di Bolmut Mandek, Intimidasi Berlanjut Meski Sudah Dua Kali SP2HP
SULUT, Bintauna – bidikhukumnews.com // Proses hukum atas pengancaman terhadap jurnalis Riton Djailani di Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), mandek. Padahal, intimidasi dari terduga pelaku masih berlangsung.
Korban melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Bintauna pada Senin, 5 Januari 2026. Hingga Selasa (26/1/2026) atau hampir tiga pekan kemudian, status hukum terduga pelaku, Algi Datunsolang, masih belum ditetapkan. Kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dua kali, tanpa kejelasan progres.
“SP2HP dua kali, tidak ada kejelasan status terlapor sebagai tersangka atau tidak. Kami terus dalam ketidakpastian,” ujar Riton.
Intimidasi Masih Berjalan
Kelambanan penegakan hukum justru dianggap memberi ruang bagi terduga pelaku. Riton mengaku masih mendapat tatapan intimidatif dan aksi provokasi langsung dari Algi Datunsolang, _yang disebutnya sebagai mantan personel TNI_ .
Tidak hanya dari pelaku, keluarga pelaku juga diduga terlibat tekanan. Ayah Algi Datunsolang dituding merusak tanaman di kebun Riton. “Ini jelas tindakan perusakan dan penambahan tekanan. Rasanya kami diteror dari berbagai sisi,” tambahnya.
Keluarga Korban Trauma
Aksi intimidasi ini menciptakan trauma mendalam bagi keluarga Riton. Istri, anak, dan ibunya hidup dalam kecemasan berkelanjutan. “Setiap ada suara atau orang asing, mereka langsung tegang. Ini mengganggu ketenangan hidup kami. Kami minta perlindungan hukum nyata,” tutur Riton.
Publik mendesak Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan dan Kapolsek Bintauna IPTU Ibrahim Hatam mengambil sikap tegas dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. “Jangan dibiarkan berlarut. Ini ujian kredibilitas penegakan hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata,” tekan seorang tokoh masyarakat Bintauna.
Aspek profesi korban sebagai jurnalis juga disorot. Pengabaian terhadap kasus ini dinilai mengirim sinyal salah tentang perlindungan negara terhadap pilar demokrasi.
Respons Kepolisian
Kapolsek Bintauna, IPTU Ibrahim Hatam, yang dikonfirmasi via WhatsApp atas nama Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, menyatakan penyidikan masih berlangsung. Pihaknya meminta keterangan saksi, termasuk satu saksi di Sulawesi Tengah, dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres terkait pemenuhan unsur pidana.
“Proses Lidik masih berlangsung… kemudian akan dilakukan gelar perkara di Polres Bolmut untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi. Penanganan kasus ini masih tetap berjalan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan memberikan rasa aman, khususnya bagi kalangan pers.
Reporter: Jun – Tim






