Dugaan Modus Tekan Kepala Sekolah Terkua dalam Proyek Revitalisasi Sekolah Sulut
Tondano – bidikhukumnews.com // Konsultan Diduga Gunakan Kewenangan Administrasi dan Ancaman Pembatalan Proyek untuk Paksa Kesepakatan; Sejumlah Sekolah Gugur Karena Tolak Kolusi, Selasa 27 Januari 2026.
Investigasi oleh tim bidikhukumnews.com semakin mendalam, mengungkap modus operandi lebih detail dari dugaan kolusi dalam proyek revitalisasi sekolah di Sulawesi Utara. Tidak hanya soal fee, tim konsultan yang diduga terlibat—dikenal dengan nama “Lika” dan “Aweng”—dituding melakukan manipulasi sejak fase perencanaan dengan cara membujuk bahkan menekan kepala sekolah (Kepsek) penerima bantuan.
Sumber informasi internal mengungkapkan, awalnya tim teknis (konsultan perencanaan) tersebut secara resmi menjalankan tugas mengukur dan menilai sekolah-sekolah calon penerima bantuan. Namun, pelanggaran etika dan prosedur mulai terjadi pada tahap ini.
Modus “Kesepakatan” atau Administrasi tersendat, “Pelanggaran mulai terlihat ketika tim teknis membujuk Kepsek-Kepsek yang terkait dalam program bantuan,” ujar seorang sumber yang mengetahui interaksi di lapangan, kepada bidikhukumnews.com.
Modusnya disebut dengan cara membuat semacam kesepakatan tertulis. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan akan dijalankan oleh tim perencanaan tersebut.
“Jika Kepsek setuju, maka proses administrasi proyek di sekolahnya akan berjalan lancar. Namun, jikalau Kepsek tidak setuju dengan ajuan dari tim teknis (konsultan perencanaan) ini, maka administrasi tidak akan berjalan lancar,” papar sumber tersebut.
Kuat dugaan, kekuatan tekanan tim konsultan ini disebut tidak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Karena dalam hal ini, PPK-nya pak Leo dianggap berada di pihak tim teknis (konsultan perencanaan). Dan PPK juga bisa mengancam atau membatalkan pekerjaan di sekolah tersebut jika tidak sesuai dengan permintaan konsultan kepada Kepsek,” tambah sumber itu.
Dampak dari praktik ini sangat nyata. Dikonfirmasi secara terpisah, beberapa sumber di lingkungan dinas pendidikan setempat mengakui bahwa ada sejumlah sekolah yang akhirnya gugur dalam proses seleksi penerima bantuan.
“Ada beberapa sekolah yang sebenarnya berhak dan membutuhkan, tetapi akhirnya gugur dalam seleksi. Dari informasi yang beredar di internal, penyebabnya karena tidak sejalan atau menolak ‘kerja sama’ dengan tim konsultan tersebut,” ujar seorang sumber di dinas yang meminta anonim.
Diduga praktik ini menunjukkan penyimpangan yang sangat serius. Fungsi konsultan yang seharusnya sebagai fasilitator dan penjamin kualitas, berubah menjadi pihak yang memaksa kehendak dengan menggunakan kendali terhadap proses administrasi dan dukungan oknum PPK.
Menyikapi temuan baru ini, Jerry Rumagit dari GEMPINDO DPD Sulut menyatakan tanggapan serius. “Ini bukan lagi dugaan kolusi, tetapi sudah masuk ke indikasi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Kepala sekolah yang seharusnya diuntungkan, justru dipojokkan. Sekolah yang mempertahankan integritas justru dihukum dengan dicoret dari daftar bantuan,” tegasnya.
Jerry kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki. “Modus seperti ini merusak dari akarnya. Dana negara dikorupsi, sekolah yang membutuhkan tidak kebagian, dan kepala sekolah yang jujur terintimidasi. Ini kejahatan yang Korupsi sistemik,” serunya.
Temuan modus tekanan ini memperkuat kebutuhan investigasi lebih dalam yang tidak hanya melihat aliran dana, tetapi juga proses pengambilan keputusan, keterlibatan konsultan, dan intervensi oknum di dalamnya.
Publik menunggu langkah tegas dari Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek dan APH. Kredibilitas program pendidikan nasional dipertaruhkan.
,” Pemberitaan ini merupakan kelanjutan investigasi. Semua dugaan berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Kami masih menanti tanggapan resmi dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, serta pihak-pihak yang disebutkan. Kami berkomitmen pada pemberitaan yang berimbang.
Reportet: Jun – TIM







