JANJI BUSUK DI LUBANG TAMBANG: Orang Kepercayaan Bupati Diduga Sunat Fee Perantara, Aksi ‘Mangkir’ di Tengah Banji
Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com- Dugaan praktik wanprestasi dan konflik kepentingan yang mengendus aroma pejabat publik menyelimuti proyek tambang di Kolaka Utara.
Proses pencarian investor untuk lahan Blok 5,6 hektar milik Kasmar Tiar Raya, yang melibatkan PT Bilal dan PT AJM, kini diwarnai pengakuan pahit dari seorang perantara Bapak Mukti yang merasa dicampakkan setelah pekerjaan usai.
Konflik panas ini menyeret nama Ashal Kade, Direktur Operasional PT AJM, yang diklaim sebagai ‘tangan kanan’ Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rachman umar, dalam urusan mencari investor dan mengelola lahan.
💰 Dana ‘Nyangkut’ Rp 20 Juta: Perantara Ditinggalkan Setelah DP Masuk Setengah Miliar
Sumber anonim yang bertindak sebagai penghubung dan merekomendasikan investor PT Bilal (melalui PJO Sandy), mengungkapkan adanya janji fee perantara yang mendadak hilang setelah uang muka (DP) senilai Rp 550 juta cair.
”Ashal Kade menjanjikan saya Rp 20 juta dari DP yang masuk senilai Rp 550 juta, tapi tidak dia realisasikan dengan alasan masih banyak kebutuhannya,” ungkap sumber tersebut.
Ironisnya, saat perantara gigit jari, aliran dana dari DP tersebut justru lancar mengalir ke pihak-pihak lain:
Perwakilan PT Bilal, Sandy, diketahui mengambil Rp 50 juta karena ‘meng-up’ DP ke bosnya.
Ashal Kade sendiri, dari PT AJM, disebut-sebut juga menerima Rp 50 juta.
🤬 Marah Saat Ditagih, Janji Fee Setelah Pegapalan Tinggal Angin Lalu
Alasan ‘keuangan sempit’ yang dikemukakan Ashal Kade untuk menunda pembayaran kini terkesan dibuat-buat.
Janji untuk membayar setelah ore lama terjual dan proses pegapalan (pengiriman) berlangsung pun tak pernah terealisasi.
Yang lebih mencengangkan, ketika perantara menanyakan kembali haknya, respons Ashal Kade justru bernada penolakan dan amarah.
”Saat ini sudah pegapalan, tidak ada juga dia berikan ke saya. Minta malah dia marah dan tersinggung. Ashal Kade dia kayaknya cari gara-gara supaya tidak hubungi dia,” tutur perantara, menunjukkan indikasi niat buruk untuk menghindar.
Dugaan wanprestasi ini tak hanya mencakup fee DP, namun juga janji fee sebesar Rp 20 juta per tongkang sebagai imbalan telah mendatangkan investor.
🏛️ Sorotan ke Bupati: Transparansi Fee Perantara dan KSO Jadi Tanda Tanya
Kasus ini semakin kental dengan dugaan koneksi politik. PT AJM diketahui bekerja untuk Kerjasama Operasi (KSO) di lahan Kasmar.
Sementara itu, di tengah hiruk pikuk transaksi dan fee yang macet, beredar dugaan bahwa Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rachman umar, turut mendapatkan ‘jatah’ dari pemilik lahan Blok 5,6 hektar tersebut.
Peristiwa ini menjadi penekanan keras akan perlunya audit dan transparansi dalam janji-janji fee perantara dan kerja sama operasi di sektor pertambangan, terutama ketika individu yang terlibat memiliki kedekatan atau diistilahkan sebagai orang kepercayaan dari pejabat publik.
Pertanyaan besar muncul: Sejauh mana peran dan pengawasan pejabat publik dalam konflik fee yang merugikan pihak perantara ini?
Tim BidikhukumNews Telah mengkonfirmasi ke bapak Ashal kade dan Bupati kolaka utara tak memberikan Tanggapan ke Tim BidikhukumNews
Kaperwil Sultra
Mulyadi Amsan










