Ada Pungli Prona di Bolmut? Warga Lapor Polisi Sudah Setahun, SP2HP Jalan Terus, Kapolres Diminta Bertindak Tegas!
Bolmut, Sulawesi Utara – bidikhukumnews.com // Program strategis nasional di bidang agraria, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang digadang-gadang untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, justru mencederai harapan warga Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Alih-alir mendapatkan hak secara cuma-cuma, warga malah dibebani pungutan liar (pungli) yang diduga dikomandoi oleh oknum Kepala Desa (Sangadi) setempat.
Ironisnya, meski laporan polisi (LP) telah bergulir sejak 15 Januari 2025, kasus dugaan pemerasan ini hingga awal Februari 2026 tak kunjung menunjukkan titik terang kepastian hukum. Masyarakat mulai resah dan mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmut, dalam membersihkan praktik pungli di sektor pelayanan publik.
Program Prona merupakan wujud kehadiran negara untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah rakyat. Seluruh biaya pengukuran, sosialisasi, hingga penerbitan sertifikat sejatinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Namun, realitas di lapangan berkata lain.
Warga Desa Bintauna Pantai yang diwakili oleh Ruslan Dantunsolang, resmi melaporkan oknum Sangadi berinisial Warniati Aris (WA) alias Nini Aris ke Polres Bolmut. Pelaporan dilakukan usai warga merasa dibohongi dan dipungut biaya dengan dalih pengurusan Prona.
Berdasarkan keterangan warga, tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp250.000, Rp750.000, bahkan mencapai Rp1.000.000 per sertifikat. Jika satu kepala keluarga memiliki dua objek tanah, maka biaya dikalikan dua. Padahal, regulasi dari Kementerian ATR/BPN sudah sangat jelas menyatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program strategis seperti Prona atau PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun oleh pemerintah pusat .
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut), biaya operasional di tingkat desa yang sah hanyalah berkisar Rp350.000, itupun diperuntukkan bagi keperluan administratif seperti patok, materai, dan konsumsi panitia yang disepakati bersama warga . Jika ada pungutan di atas itu atau tanpa kesepakatan, maka jelas masuk dalam kategori pungli atau pemerasan.
Setahun Berlalu, SP2HP Jadi “Pengantar Tidur”
Laporan dengan nomor LP tersebut telah diterima Polres Bolmut pada Rabu, 15 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, proses hukum terhadap terlapor Nini Aris seolah berjalan di tempat. Ruslan Dantunsolang, pelapor, mengaku telah tiga kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat terakhir diterimanya pada 19 Desember 2025, dan dikonfirmasi ulang di kediamannya pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Kami berharap secepatnya laporan ini mendapatkan kepastian hukum. Kami masyarakat kecil berharap hukum masih bisa ditegakkan. Kenapa kalau menyangkut masyarakat kecil, cepat sekali diproses, tapi jika melibatkan unsur pemerintah, sepertinya ada saja yang menghambat,” ujar Ruslan dengan tegas.
Ia juga mengungkapkan keresahan warga yang justru dikucilkan oleh oknum sangadi terlapor. Kondisi ini dikhawatirkan memicu stigma negatif dan mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya Polres Bolmut.
Terlapor Buka Suara: “Semua Desa Juga Lakukan”. Saat dikonfirmasi, Nini Aris memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia seolah membenarkan adanya pungutan, namun membelanya dengan dalih aturan main di tingkat desa.
“Pak, kalau mau naikkan berita harus jelas kesaksiannya. Karena surat hibah milik Ruslan itu sebenarnya bermasalah dengan kakak adiknya. Tapi karena saya bantu sampai buatkan sertifikat. Kalau mau naikkan berita, konfirmasi dulu dengan Pertanahan soal SK 3 Menteri yang mengatur pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah, supaya tidak salah. Karena sudah 1 tahun lebih cuma ini jadi berita, padahal bukan cuma satu desa yang ada biaya begini. Hampir semua desa,” ujar Nini Aris seakan membenarkan bahwa praktik tersebut adalah hal lumrah di lingkungan Pemkab Bolmut.
Pernyataan ini justru menjadi pengakuan terbuka bahwa telah terjadi praktik pungutan di luar ketentuan. Dalam klarifikasi sebelumnya pada April 2025, Nini Aris memang membantah adanya pungli dan menyebut iuran yang ada merupakan swadaya sukarela untuk biaya operasional . Namun, variasi nominal yang mencapai jutaan rupiah jelas melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Praktik pungli ini jelas melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun .
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, melalui Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan. “Laporan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses Penyelidikan. Jika ditemukan adanya Peristiwa pidana maka akan ada pertanggungjawaban pidannya”. Tegas kasat
Pertanyaan publik sangat sederhana: Kenapa proses perkara ini berlarut-larut? Masyarakat Bolmut menanti aksi nyata. Jika Polres Bolmut serius memberantas pungli dan menjaga wibawa hukum, maka proses hukum terhadap oknum sangadi Nini Aris harus segera dipercepat dan transparan. Jika tidak, publik akan semakin percaya bahwa aparat penegak hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Publik dan warga Desa Bintauna Pantai menanti: Sampai kapan SP2HP akan terus diberikan tanpa ada kejelasan penetapan tersangka? Kapolres dan Kasat Reskrim harus segera membuktikan bahwa hukum masih berdaulat di Bumi Bolmut.
Reporter: Jun – Tim






