Mantap! Fakta Baru PETI Alason: Bukti Foto Beredar, Lokasi Tambang Ilegal Disebut Milik Eks Bupati James Sumendap
SULUT – bidikhukumnews.com // Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), kembali mencuat dengan fakta baru yang mengejutkan. Nama mantan Bupati Mitra, James Sumendap (JS) , kini ikut terseret dan diduga kuat terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dan bukti foto yang diterima awak media dari narasumber akurat di lapangan, lokasi tambang yang terekam merupakan area yang diduga dikelola oleh JS, yang akrab disapa Panglima. “Lokasi yang dimaksud di foto itu benar adanya, dan itu adalah punya panglima James,” ujar narasumber, Rabu (18/2/2026).
Pengakuan ini semakin menguatkan bukti bahwa persoalan tambang di Ratatotok sudah memasuki tahap akut dan parah, melibatkan bukan hanya oknum aparat dan Warga Negara Asing (WNA), tetapi juga mantan pejabat daerah.
Ironi Seorang Mantan Bupati: Dari Pelarang Jadi Pemain. Nama James Sumendap memang tidak asing di dunia politik Minahasa Tenggara. Mantan politisi PDIP yang dua periode memimpin Mitra ini semasa menjabat dikenal sangat vokal memerangi tambang ilegal. Bahkan pada tahun 2020, dirinya sempat menggaungkan Gerakan Cinta Bumi di Alason dan menyatakan kesiapannya dimarahi Menteri demi meliburkan jajaran pemerintah untuk penghijauan di lokasi yang rusak akibat PETI.
Namun ironisnya, di masa pasca-kepemimpinannya, namanya justru balik mencuat dan dikaitkan dengan praktik ilegal yang dulu pernah ia lawan. Sejumlah kalangan menilai bahwa retorika pemberantasan tambang ilegal selama ini hanya isapan jempol dan sekadar pencitraan di hadapan media dan masyarakat semata.
“Dulu gencar melarang, sekarang malah ikut main. Ini ironi dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta kepercayaan rakyat,” ujar seorang aktivis lingkungan hidup yang enggan disebut namanya.
Polda Sulut Dinilai Tak Mampu, Publik Desak Campur Tangan Pusat.
Persoalan tambang ilegal di Ratatototok bukanlah hal baru. Kawasan Alason dikenal memiliki kandungan emas tinggi dan kerap menjadi sumber konflik. Pada Maret 2025 lalu, kawasan ini bahkan menjadi perhatian publik setelah terjadi insiden penembakan yang menewaskan seorang warga, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob yang menjaga lokasi tambang.
Pasca kejadian itu, Polda Sulut bergerak menutup lokasi tambang ilegal di perkebunan Alason dan menetapkan seorang WNA asal China berinisial YL sebagai tersangka pengelola. Namun, penutupan tersebut dinilai masyarakat hanya menyentuh permukaan, sementara aktor intelektual dan pemodal besar diduga masih “sakti” bergerak bebas.
Dengan munculnya nama James Sumendap, publik semakin geram. Banyak kalangan menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sulut dan Polda Sulut sudah tidak mampu mengatasi persoalan ini secara tuntas. Kuat dugaan adanya keterikatan politik dan birokrasi yang kental sehingga penegakan hukum berjalan mandek.
“Kami menilai ada keterikatan politik dan birokrasi yang sangat kental. Jika hanya aparat daerah yang turun, bisa-bisa ini hanya isapan jempol belaka, retorika di depan media dan masyarakat tanpa tindakan nyata,” tegas narasumber.
Situasi ini dinilai sangat membutuhkan campur tangan Pemerintah Pusat dan Mabes Polri untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh dan memotong rantai birokrasi yang menghambat penegakan hukum di Sulut.
Motif Politik 2029: Tambang Ilegal Mesin Dana Kampanye?
Tak hanya soal hukum, isu ini juga mulai merambah ke ranah politik. Beredar informasi miring yang diterima awak media di lapangan bahwa keterlibatan James Sumendap dalam tambang ilegal diduga berkaitan dengan persiapan pertarungan politik di tahun 2029.
“Menurut info yang torang (kami) dengar, Pak James mau bertarung politik tahun 2029, makanya sudah sedia modal dari sekarang, makanya dia ba (ber) tambang di Alason, karena lokasi itu kadar emasnya bagus,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya diekspose.
Isu ini tentu semakin memperkeruh suasana. Jika benar tambang ilegal dijadikan sebagai sumber pendanaan politik, maka ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga masa depan demokrasi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak James Sumendap. Namun, bukti foto dan kesaksian narasumber terpercaya sudah cukup kuat untuk mendorong aparat penegak hukum, terutama dari tingkat pusat, untuk segera bergerak dan mengusut tuntas dugaan jaringan tambang ilegal di Alason.
Masyarakat Minahasa Tenggara dan aktivis lingkungan berharap kasus ini tidak kembali menguap seperti sebelumnya. Dengan terkuaknya nama besar di belakang PETI Alason, ujian sesungguhnya kini ada di pundak penegak hukum: Beranikah mereka bertindak tanpa tebang pilih?
Reporter: JUN/TIM






