KEPASTIAN HUKUM TAK KUNJUNG DATANG: Warga Bintauna Pantai Terjebak Pungli Prona, Laporan Setahun Lebih Hanya Berujung SP2HP

Akankah Polres Bolmut Langgar Perkap Kapolri?

SULUTbidikhukumnews.com             13 Maret 2026. Program Pemerintah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dirancang untuk memberikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat justru menjadi celah pungutan liar di Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut). Setelah lebih dari setahun dilaporkan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Desa (Sangadi) berinisial WA alias Nini Aris tak kunjung mendapatkan kepastian hukum—mencuatkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum di Bumi Mongondow.

Warga Desa Bintauna Pantai dihadapkan pada kenyataan pahit. Program yang semestinya gratis untuk masyarakat kurang mampu ini justru membebani kantong mereka. Berdasarkan laporan yang diterima, oknum sangadi diduga memungut biaya dengan tarif bervariasi: Rp 250.000, Rp 750.000, bahkan hingga Rp 1.000.000 per sertifikat. Bagi warga yang mengurus dua objek tanah, setoran membengkak menjadi Rp 2 juta—berlaku kelipatan.

Informasi menyesatkan diduga menjadi modus. Warga diiming-imingi kelancaran pengurusan, padahal biaya Prona sepenuhnya ditanggung negara. Praktik ini jelas melanggar ketentuan dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Warga yang merasa dibohongi akhirnya bergerak. Pada Rabu, 15 Januari 2025, Ruslan Dantunsolang bersama sejumlah warga resmi melaporkan oknum sangadi WA ke Polres Bolmut. Laporan Polisi (LP) dibuat dengan nomor registrasi resmi. Pelaporan ini dilakukan atas dasar keberatan warga yang merasa diperas oleh pejabat desa yang seharusnya melayani.

Namun, alih-alih tindakan tegas, pelapor justru diteror dengan ketidakpastian. Hingga berita ini diturunkan pada Maret 2026, proses hukum berjalan bagai tersendat di lumpur. Ruslan telah menerima Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali.

· SP2HP pertama, kedua, dan ketiga diterima sepanjang tahun 2025, dengan SP2HP terakhir bertanggal 19 Desember 2025.
· SP2HP keempat diterbitkan pada 18 Februari 2026, namun baru diterima pelapor dua hari kemudian, 20 Februari 2026.

Total, sudah lebih dari 13 bulan kasus ini bergulir di tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa kejelasan status.

“Hingga hari ini, kami tidak melihat progres berarti. SP2HP hanya kertas, tidak ada tindakan nyata. Kami masyarakat kecil hanya ingin kepastian hukum. Kenapa kalau menyangkut warga biasa cepat diproses, tapi kalau menyangkut pemerintah ada saja hambatannya?” ujar Ruslan dengan nada tinggi saat ditemui di kediamannya, Kamis(12/3/2026).

Dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, kala itu terlapor Nini Aris sempat memberikan pernyataan yang justru sangat kontroversial. Ia meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai fakta lain.

“Pak, kalau mau naikkan berita harus jelas kesaksiannya. Ini Ruslan punya surat hibah sebenarnya bermasalah dengan kakak-adiknya. Tapi karena saya bantu sampai buatkan sertifikat,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, Nini Aris dengan enteng menyebut bahwa praktik penarikan biaya ini adalah hal lumrah di Bolmut.

“Konfirmasi dulu dengan pertanahan soal SK 3 Menteri yang mengatur pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah. Jangan sampai salah. Karena sudah 1 tahun lebih cuma ini jadi berita. Bukan cuma satu desa yang ada biaya begini, Pak. Hampir semua desa,” terang Nini Aris, seakan membenarkan bahwa pungli telah menjadi budaya sistemik di lingkungan pemerintah desa se-Kabupaten Bolmut.

Ia juga mengklaim telah kooperatif dengan pemeriksaan polisi. “Pak, saya minta langsung saja di polres, karena saya sudah melalui pemeriksaan,” tambahnya.

Pernyataan “hampir semua desa” ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika benar, maka ini bukan kasus individu, melainkan indikasi membiarkannya praktik pungli secara masif di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, suami sangadi diduga sempat melontarkan pernyataan yang mencerminkan arogansi kekuasaan. Ia disebut mengatakan bahwa masyarakat sia-sia mengadu ke wartawan, karena hanya membuang-buang uang (doi) percuma.

“Tidak akan mempan,” begitu bunyi pernyataan yang ditangkap sumber.

Pernyataan ini menguatkan isu yang berkembang di masyarakat Bintauna Pantai bahwa terlapor diduga memiliki “saudara” atau perlindungan khusus di lingkungan Polres Bolmut. Isu ini tentu sangat serius karena menyangkut independensi dan profesionalisme aparat.

Kepastian hukum seharusnya tidak sulit dihadirkan jika aparat bekerja sesuai aturan. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri secara tegas mengatur batas waktu penyidikan .

Pasal 31 Perkap tersebut menyatakan bahwa batas waktu penyidikan tindak pidana didasarkan atas tingkat kesulitan perkara:

· Perkara mudah: 30 hari
· Perkara sedang: 60 hari
· Perkara sulit: 90 hari
· Perkara sangat sulit: 120 hari

Penentuan tingkat kesulitan ditentukan oleh pejabat berwenang dengan surat perintah penyidikan maksimal 3 hari .

Faktanya, kasus dugaan pungli di Bintauna Pantai telah berjalan lebih dari 395 hari—jika dihitung dari laporan 15 Januari 2025 hingga pertengahan Maret 2026. Bahkan jika dikategorikan sebagai perkara “sangat sulit” sekalipun, batas 120 hari telah dilewati jauh hari.

Aturan internal Polri juga menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tepat waktu. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada peningkatan status atau kejelasan, pelapor berhak menanyakan bahkan mengajukan keberatan . Bila penyelidikan dihentikan dan pelapor keberatan, mekanisme praperadilan bisa ditempuh .

Kopolri sendiri pernah menegaskan mandat tegas: penyidik yang tidak mampu melaksanakan tugas dalam kurun waktu tertentu harus mundur dan diganti, dengan sanksi bagi personil yang lalai. Lalu, di mana implementasi aturan ini di Polres Bolmut?

Masyarakat Bintauna Pantai tidak meminta hal aneh. Mereka hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Yurisprudensi di Indonesia sangat jelas menangani kasus serupa.

Sebut saja kasus di Kabupaten Malang, Jawa Timur beberapa tahun silam. Seorang kepala desa terbukti melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah program Prona dengan modus yang sama persis. Warga ditarik biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1,3 juta per orang untuk program yang seharusnya gratis. Hasilnya? Kepala desa tersebut divonis 1,3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya .

Contoh lain di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Malang, seorang kades bahkan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli karena menerima uang Rp 20 juta dari warga yang dijanjikan dibantu urus sengketa tanah .

Bandingkan dengan kasus di Bolmut. Dengan nilai yang disebut mencapai jutaan rupih dari banyak warga, aparat masih berkutat dengan SP2HP hingga empat kali. Jika kades di Malang bisa dihukum dengan bukti Rp 750 ribu, mengapa di Bolmut dengan bukti lebih besar dan waktu setahun lebih belum ada tersangka?

Bahkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi seringkali memperberat hukuman kepala desa dalam kasus korupsi dana desa dan pungli. Beberapa putusan MA menunjukkan hukuman ditingkatkan dari 1 tahun menjadi 6 tahun penjara . Ini membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi penyelewengan dana masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., melalui konfirmasi terbatas WA menyampaikan bahwa perkara masih berproses sesuai SP2HP dan rencana tindak lanjut telah disampaikan kepada pelapor. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum.

Namun, masyarakat Bintauna Pantai sudah kehabisan kesabaran. SP2HP keempat menjadi bukti bahwa “proses” yang dimaksud tidak berjalan di tempat. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan basa-basi janji isapan jempol polisi.

Seorang tokoh masyarakat Bolmut yang enggan disebut namanya melontarkan kritik pedas:

“Kinerja Polres Bolmut dalam kasus ini sangat kurang proaktif. Terkesan hanya meninabobokan masyarakat dengan janji-janji manis yang tak pernah terwujud. Jika polres seperti ini dalam menyelesaikan tugas, itu murni kelalaian pimpinannya. Mungkin lebih tepat kapolresnya diganti saja. Warga sudah mulai menilai, ada kesan main mata antara aparat dan oknum sangadi.”

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi melukai citra Polri secara nasional. Masyarakat akan membangun opini bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahwa melaporkan pejates desa sama saja dengan membuang waktu jika mereka memiliki “backing” di internal kepolisian.

Polres Bolmut di bawah kepemimpinan AKBP Juleigtin Siahaan menghadapi ujian kredibilitas. Akankah bertindak tegas atau membiarkan kasus ini menguap ditelan waktu?

Pasal 77 KUHAP memberikan hak kepada pelapor untuk mengajukan praperadilan jika penyidikan dihentikan atau tidak ada kepastian . Namun sebelum sampai ke sana, Polres Bolmut masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan muka.

Fakta hukum yang harus dijawab:

1. Program Prona adalah gratis. Penarikan biaya oleh oknum sangadi adalah pungli dan masuk ranah korupsi.
2. Batas waktu penyidikan maksimal 120 hari . Fakta di lapangan: lebih dari 395 hari dan belum ada tersangka.
3. Yurisprudensi vonis kades pungli di Malang dan berbagai daerah telah membuktikan bahwa pasal 11 atau 12 UU Tipikor bisa diterapkan .

Pernyataan “hampir semua desa” dari terlapor adalah alarm bahaya. Jika dibiarkan, Bolmut akan dinobatkan sebagai darurat pungli desa. Kapolres Bolmut harus segera turun tangan, cabut tangan-tangan nakal yang menghambat, dan tetapkan tersangka jika alat bukti cukup. Bila tidak mampu, mandat Kapolri tentang pergantian penyidik dan sanksi harus diterapkan.

Warga Bintauna Pantai, seperti Ruslan Dantunsolang, hanya ingin satu hal: KEPASTIAN HUKUM. Jangan biarkan mereka terus digantung dalam ketidakpastian. Hukum harus ditegakkan, atau biarkan pemimpin baru yang lebih tegas mengambil alih.

 

Reporter: Tim Liputan Minahasa

bidikhukumnews.com