Dugaan Ketidakterbukaan Dana BOS dan Penyimpangan KIP di SMKS Al-Qudsy Cibatu Disorot

Garut, Cibatubidikhukumnews.com

Pengelolaan keuangan pendidikan di SMKS Al-Qudsy Cibatu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakterbukaan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta indikasi penyimpangan pemanfaatan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Selasa (21/04/2026).

Sekolah yang berlokasi di Jalan KH Badruzaman No. 224, Kampung Jabal, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut tersebut tercatat memiliki sekitar 146 siswa. Namun, ditemukan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik antara sistem resmi. Pada tahun ajaran 2023/2024, data ARKAS mencatat 150 siswa. Sementara untuk tahun ajaran 2025/2026, data Dapodik menunjukkan 151 siswa, sedangkan ARKAS mencatat 156 siswa.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait validitas basis perhitungan anggaran. Berdasarkan estimasi jumlah siswa, sekolah diduga menerima Dana BOS tahap pertama sekitar Rp 124,8 juta. Namun, sejumlah guru mengaku tidak mengetahui besaran maupun penggunaan dana tersebut.

“Guru yang hadir saat dikonfirmasi tidak mengetahui berapa Dana BOS yang diterima maupun penggunaannya”, ujar salah satu sumber internal sekolah.

Sorotan juga mengarah pada struktur pengelolaan keuangan. Hingga kini, tidak terdapat bendahara BOS definitif yang secara jelas bertanggung jawab, melainkan hanya bendahara harian. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan sistem pengendalian internal serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, pengelolaan dana KIP turut menuai perhatian. Bendahara harian, Giska Kartikasari, S.E., mengakui bahwa buku tabungan KIP dipegang oleh pihak sekolah.

“Buku tabungan dipegang sekolah berdasarkan musyawarah dengan orang tua, karena ada siswa yang menunggak SPP sehingga saat pencairan langsung digunakan untuk membayar tunggakan. Untuk dana BOS, bendaharanya bukan saya”, ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu guru dengan alasan efektivitas. Sementara itu, Kepala Sekolah Mia Aisyah Farida menyatakan bahwa penahanan buku dilakukan demi alasan keamanan dan menegaskan adanya bendahara khusus untuk pengelolaan Dana BOS.

“Terkait perbedaan data, hal itu disesuaikan dengan dinamika siswa keluar-masuk. Cut-off Dapodik 31 Agustus, sementara sinkronisasi hingga 31 Desember”, jelasnya.

Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :

1. Dugaan Pelanggaran Transparansi Dana BOS. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, pengelolaan Dana BOS wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sekolah berkewajiban, menyampaikan informasi penggunaan dana kepada dewan guru dan komite sekolah serta mempublikasikan realisasi anggaran secara terbuka. Fakta bahwa guru tidak mengetahui besaran maupun penggunaan dana mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prinsip keterbukaan.

2. Ketidaksesuaian Tata Kelola Keuangan Sekolah. Regulasi mengharuskan adanya struktur pengelola yang jelas, termasuk penunjukan bendahara BOS yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelaporan. Ketidakjelasan posisi bendahara definitif berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance).

3. Dugaan Penyimpangan Dana KIP. Program KIP merupakan bantuan sosial yang diberikan langsung kepada siswa sebagai penerima manfaat. Berdasarkan petunjuk teknis Dana adalah hak penuh siswa dan tidak boleh ditahan, dialihkan, atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan sah. Penahanan buku tabungan oleh pihak sekolah serta penggunaan dana untuk membayar tunggakan SPP berpotensi bertentangan dengan prinsip bantuan langsung, meskipun diklaim melalui musyawarah.

4. Ketidaksesuaian Data sebagai Potensi Pelanggaran Administratif. Perbedaan data antara Dapodik dan ARKAS dapat berdampak pada ketidaktepatan perhitungan Dana BOS dan dugaan manipulasi data apabila tidak didukung justifikasi administratif yang sah.

5. Potensi Tindak Pidana Korupsi. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum didorong segera melakukan klarifikasi resmi kepada pihak sekolah, audit menyeluruh terhadap penggunaan dana dan penelusuran alur distribusi dan pemanfaatan anggaran.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak merugikan hak peserta didik sebagai penerima manfaat utama dalam sistem pendidikan nasional.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com