Kejagung Tangkap Laode Sinarwan, Bos Tambang PT Toshida

Jakarta – bidikhukumnews.com

Pelarian dan sikap tidak kooperatif Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, berakhir di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Setelah berulang kali mengabaikan panggilan pemeriksaan, sang bos tambang akhirnya dijemput paksa dan resmi menyandang status tersangka dalam pusaran korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penangkapan Dramatis di Dini Hari

​Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengepung kediaman Laode di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/05/2026). Penangkapan ini merupakan respons tegas atas sikap “keras kepala” Laode yang sengaja menghambat penyidikan.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Laode tampak terkejut saat petugas datang menjemputnya.

​”Yang jelas pada saat itu mereka kaget, langsung diamankan oleh tim penyidik dan dibawa ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

​Usai pemeriksaan intensif hingga melintasi tengah malam, Laode langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Selasa pukul 02.00 WIB.

Kasus ini mengungkap sisi gelap birokrasi, di mana PT Toshida diduga kuat menyuap Ketua Ombudsman RI (nonaktif), Hery Susanto, guna memuluskan urusan piutang perusahaan.

​Berikut adalah poin-poin krusial dalam konstruksi perkara tersebut:

Masalah Utama: PT Toshida memiliki tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan.

​Upaya “Jalan Pintas”: Bukannya melunasi kewajiban ke negara, PT Toshida diduga mencari cara untuk membatalkan keputusan kementerian.

Mahar Rp1,5 Miliar: Laode diduga menggelontorkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto.

Intervensi Ombudsman: Sebagai imbalan, Hery mengeluarkan “surat sakti” berisi perintah koreksi kepada Kemhut, yang intinya membiarkan PT Toshida menghitung sendiri beban bayarnya—sebuah celah yang sangat rawan manipulasi.

Jeratan Hukum dan Penahanan

​Selain Laode, Hery Susanto lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya kini terancam hukuman berat di bawah payung hukum KUHP yang baru.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Laode untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan dokumen pertambangan lainnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaku industri ekstraktif di Sulawesi Tenggara bahwa praktik “main mata” dengan pejabat negara akan berujung di balik jeruji besi.

Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru,” kata Syarief.

“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Reporter : Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com